Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Belum (penyidikan), masih tahap penyelidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu melalui sambungan telepon, Senin.
Dia menyampaikan bahwa dalam penyelidikan oleh jaksa pada bidang pidana khusus ini masih berkutat pada pengumpulan bahan keterangan dan data.
Perihal siapa saja yang sudah memberikan keterangan dalam kasus ini tidak disebutkan lebih lanjut oleh jaksa.
"Yang jelas, sementara ini berproses," ucapnya.
Baca juga: Wabup Lombok Tengah minta pengurus baru KONI tetap solid
Kejari Lombok Tengah menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan yang masuk pada Mei 2025. Dalam laporan, dugaan korupsi muncul terkait pengelolaan anggaran pada pengurus KONI Lombok Tengah periode 2021 hingga 2023.
Pada saat itu, Kejari Lombok Tengah di bawah pimpinan Nurintan M. N. O. Sirait. Sebagai pimpinan, Nurintan telah penerbitan surat perintah penyelidikan pada bidang pidana khusus.
Penerbitan surat perintah penyelidikan tersebut tidak lepas dari hasil telaah laporan yang telah menemukan adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Lombok Tengah.
Dalam LHP tersebut, inspektorat menemukan adanya permasalahan anggaran senilai Rp100 juta untuk satu tahun pengurusan KONI yang tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Permasalahan serupa terindikasi muncul dalam laporan pertanggungjawaban anggaran pengurus periode 2021 hingga 2023 sehingga potensi kerugian diprediksi melebihi angka Rp100 juta.
Baca juga: KONI Lombok Tengah diminta fokus matangkan persiapan Porprov NTB 2026
Baca juga: Sekda Lombok Tengah resmi dilantik jadi ketua KONI periode 2025-2029
Baca juga: KONI di Lombok Tengah alami duaslime kepengurusan