Dompu (ANTARA) - Dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mengembalikan kerugian negara dengan total sebesar Rp658 juta ke Kas Negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.

"Pengembalian itu sebagai pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi yang menjerat keduanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Lusiana Bida, di Dompu, Selasa.

Adapun terpidana tersebut, H. Benny Burhanuddin, terlibat dalam perkara Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Manggelewa pada Dinas Kesehatan Dompu Tahun 2017.

"Benny mengembalikan kerugian negara sebesar Rp528 juta lebih sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 7116 K/ tanggal 20 Agustus 2025," jelasnya.

Baca juga: Kejari Dompu tahan tiga tersangka korupsi dana desa di Jambu

Kemudian, terpidana Syarifuddin, yang terkait perkara Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Dompu Tahun Anggaran 2017–2020.

"Syarifuddin mengembalikan kerugian negara senilai Rp130 juta berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi NTB Nomor 28/ MTR," paparnya.

Lusiana menegaskan, bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan memastikan setiap terpidana mematuhi amar putusan dan memenuhi kewajiban pemulihan keuangan negara.

"Kejari Dompu akan terus mengawal eksekusi putusan pengadilan serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan sesuai ketentuan hukum," tandasnya.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan meningkatkan pemulihan aset negara di wilayah Kabupaten Dompu.

Baca juga: Kades dan dua perangkat desa di Dompu ditahan atas dugaan korupsi dana desa
Baca juga: Kejari Dompu dalami Proyek RTH Karijawa
Baca juga: Kejari Dompu komitmen optimalkan kualitas pelayanan dan penegakkan hukum


Pewarta : Ady Ardiansah
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2025