Mataram (ANTARA) - Majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat melalui putusan terdakwa Zaini Arony menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan mal Lombok City Center (LCC) menjadi Rp38,6 miliar.
Perubahan nilai dari putusan pengadilan tingkat pertama sebesar Rp22,7 miliar ini dibacakan majelis hakim banding dalam sidang yang digelar secara terbuka melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi NTB, Kamis.
"Menurut majelis hakim, kerugian keuangan negara dalam perkara a quo ini adalah sejumlah Rp38.605.440.504," kata anggota Majelis Hakim, Rodjai S. Irawan.
Dengan mengubah nilai kerugian tersebut, majelis hakim tingkat banding menganulir putusan pengadilan tingkat pertama dengan menyatakan angka kerugian Rp22,7 miliar tidak mencerminkan kerugian riil.
Baca juga: Kejati NTB: Bangunan mal LCC bukan hak Bank Sinarmas
Meskipun sependapat bahwa kerugian muncul dari nilai objek perkara dalam bentuk lahan tempat pembangunan mal LCC, namun majelis menilai ada yang kurang tepat dalam penghitungan.
Untuk nilai objek lahan sebesar Rp22,3 miliar dengan luas 4,79 hektare yang berlokasi di pinggir jalan utama perbatasan Kota Mataram dengan Kabupaten Lombok Barat, majelis menilai itu hanya angka konversi penyertaan modal daerah yang mendasar pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
Dalam penjabaran putusan, majelis menyampaikan bahwa nilai objek lahan seluas 4,79 yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Patuh Patut Patju atau PT Tripat itu masih menggunakan konversi dari nilai tanah pada tahun 2013.
Menurut majelis, penilaian tersebut tidak relevan untuk digunakan sebagai acuan karena kondisi ekonomi dan nilai pasar pada tahun itu terbilang sudah jauh berbeda dengan sekarang.
Baca juga: Kejati NTB temukan potensi tersangka baru dalam kasus korupsi LCC
Bahkan, majelis lebih sependapat dengan hasil penghitungan kerugian pada tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad dengan nilai Rp38,1 miliar.
Majelis dalam uraian putusan turut menjabarkan bahwa nilai objek lahan tersebut tembus menjadi Rp38,1 miliar karena sudah adanya bangunan yang berdiri atas lahan.
Kerugian itu dinilai timbul akibat hilangnya hak penguasaan fisik dan hak kepemilikan barang milik daerah akibat penjaminan sHGB nomor 01 oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera selaku pihak swasta yang membangun kerja sama operasional dengan PT Tripat, perusahaan daerah milik Pemkab Lombok Barat.
Baca juga: Arah kota yang hilang di balik beton
Kemudian, nilai kerugian dari kewajiban PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang telah lalai membayar kontribusi tetap dengan nilai total Rp1,3 miliar. Majelis menolak hasil audit yang muncul dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad tersebut.
Majelis menyatakan kontribusi tetap itu tidak masuk dalam perjanjian. Namun, ada nilai tambahan kerugian dari hak keuangan atas bagi hasil dari pengoperasian mal oleh PT Bliss sebesar 3 persen dengan nilai mencapai Rp418.393.629.
Dengan uraian tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini menyentuh angka Rp38,6 miliar.