Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menemukan potensi tersangka baru dalam kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan mal Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya melihat potensi itu dari fakta persidangan untuk tiga terdakwa yang kini berlanjut pada upaya hukum di tingkat banding.
"Jadi, ada kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa pihak yang dipanggil ulang," katanya.
Salah satunya Lalu Azril Sopandi, terdakwa yang berperan sebagai Direktur Utama PT Tripat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Azril yang kini berstatus tahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat atas perkara korupsi LCC itu dihadirkan pada awal Desember 2025 ke hadapan jaksa untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB ubah hukuman terdakwa korupsi LCC jadi 6 tahun
Wahyudi turut menambahkan bahwa peran baru yang berpotensi sebagai tersangka tersebut turut dilihat dalam amar putusan milik Lalu Azril Sopandi.
"Di situ disebut ada pihak-pihak lain yang diduga memberikan sesuatu, dan itu yang kita sedang kembangkan," ujarnya.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Kejati NTB kini tercatat sudah kali ketiganya menangani kasus korupsi LCC yang berangkat dari pengembangan putusan.
"Jadi, dalam penanganan perkara tidak terputus sampai di situ saja," ucap dia.
Meskipun sudah mendapatkan fakta baru dalam amar putusan pengadilan yang dapat disebut sebagai bukti autentik, namun Wahyudi menegaskan bahwa pengembangan kasus ini akan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
"Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus," katanya.
Baca juga: Terpidana kasus korupsi KSO mal LCC diperiksa di Kejati NTB
Kerja sama operasional yang awalnya punya tujuan investasi jangka panjang ini dilaksanakan pada tahun 2013 antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari pihak swasta.
Namun, dari fakta persidangan terungkap kerja sama operasional tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian KSO. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sebagai pemilik aset atas lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan mengalami kerugian.
Lahan pembangunan dengan luas mencapai 4,8 hektare di pinggiran jalan provinsi tersebut terungkap diagunkan PT Bliss ke Bank Sinarmas.
Dalam fakta persidangan, muncul nama Isaac Tanihaha yang kini berstatus warga Amerika Serikat. Ia merupakan saudara kandung dari terdakwa Isabel Tanihaha dalam jabatan Direktur PT Bliss.
Isaac Tanihaha disebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas adanya kerugian di daerah akibat KSO tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat banding atas putusan enam tahun penjara
Isaac terungkap sebagai penjamin bagi perusahaan adiknya agar mendapat pinjaman dari Bank Sinarmas atas agunan lahan milik daerah tersebut dengan nilai Rp264 miliar.
Dalam sidang terungkap pula bahwa dana pinjaman dari Bank Sinarmas tersebut mayoritas masuk ke rekening PT Blacksteel Properties, perusahaan yang dikendalikan Isaac. Dalam proyek mal LCC, PT Blacksteel menjadi perusahaan pelaksana pembangunan.
Selain keterlibatan Isaac Tanihaha, sidang putusan juga mengungkap adanya gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (sHGB) 01 seluas 4,8 hektare.
Kepala Desa Gerimak kala itu yang menjadi saksi dalam kasus ini diduga menerima Rp51 juta dari Isabel Tanihaha untuk membantu mengurus penerbitan sHGB 01 pada Badan Pertanahan Negara Lombok Barat.
Dalam sidang juga terungkap bahwa PT Bliss melalui Elsye Tanihaha memberikan gratifikasi senilai Rp1 miliar kepada terdakwa Zaini Arony yang juga merupakan Komisaris Utama PT Tripat.
Uang tersebut diberikan kepada Zaini sebagai Bupati Lombok Barat saat itu untuk memuluskan perubahan draft kerjasama terutama terkait dengan bagi hasil antara PT Tripat dan PT Bliss.
Baca juga: Arah kota yang hilang di balik beton
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - LCC dan jejak tata kelola yang hilang