Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara dalam perkara korupsi Mal Lombok City Center (LCC).
Zaini Arony melalui penasihat hukumnya, Hijrat Prayitno, di Mataram, Jumat, mengatakan pihaknya menyatakan upaya hukum lanjutan ke tingkat banding ini dengan mengajukan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
"Sesuai dari awal usai sidang putusan kemarin, kami banding. Kami menyatakannya tadi langsung ke pengadilan," katanya.
Tindak lanjut pengajuan, Hijrat menegaskan bahwa pihaknya kini sedang menyusun memori banding dengan target rampung dan didaftarkan ke pengadilan pada Senin (20/10).
Upaya hukum ini, jelas dia, bagian dari tindak lanjut penerimaan berkas putusan lengkap dari pengadilan.
"Jadi, sekarang kami sedang pelajari putusannya dan nanti apa yang jadi materi pembelaan, banyak kaitan dengan pertimbangan hakim dalam putusan kemari," ucapnya.
Baca juga: Korupsi LCC, Mantan Bupati Lombok Barat dihukum 6 tahun penjara
Hijrat menyampaikan salah satu materi yang akan masuk dalam memori banding berkaitan dengan aset pemerintah daerah yang menjadi objek perkara dalam bentuk lahan seluas 4,8 hektare yang telah berstatus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 01.
Menurut dia, SHGB yang dijaminkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak kedua yang melakukan kerja sama operasional LCC dengan PT Tripat, BUMD Pemkab Lombok Barat tersebut kepada Bank Sinarmas sudah tidak lagi tercatat sebagai barang milik daerah (BMD). Melainkan SHGB dengan kondisi sudah terbangun mal LCC tersebut sudah menjadi aset PT Tripat.
"Pertimbangan itu sebenarnya bertolak belakang dengan dakwaan JPU yang menyatakan, tanah yang dijaminkan tersebut adalah tercatat masih masuk dalam BMD Lombok Barat," ucapnya.
Dengan demikian, pertimbangan putusan tersebut tersebut tidak tunduk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Melainkan harus tunduk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Dengan adanya pertimbangan itu sebenarnya dakwaan JPU itu tidak terbukti keseluruhannya," ujarnya.
Baca juga: Hakim putuskan Bank Sinarmas ambil alih bangunan LCC Lombok Barat
Oleh karena itu, Hijrat menilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak ada yang muncul. Artinya, penerapan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
"Seharusnya dengan adanya pertimbangan seperti itu, klien saya bisa vrijspraak (bebas murni)," katanya.
Terpisah, Aspidsus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyatakan hal serupa dengan mengajukan banding ke pengadilan. Dia menegaskan ada beberapa pertimbangan jaksa mengajukan banding.
"Tetapi, untuk apa saja, tidak bisa kami sampaikan ke publik. Ini bagian dari strategi kami," ujar Zulkifli.
Terkait klaim dari penasihat hukum para terdakwa terkait dakwaannya yang bertentangan dengan pertimbangan majelis hakim, Zulkifli memilih tidak menanggapinya.
"Yang pasti, majelis hakim sudah menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Terkait dengan pertimbangan majelis hakim kami hormati," katanya.
Zaini Arony dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Senin (13/10), menjatuhkan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan pengganti.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman 10,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Status justice collaborator Lalu Azril jadi pertimbangan jaksa kasus LCC
Baca juga: Hakim Pengadilan Mataram diminta rampas mal LCC untuk negara
Baca juga: Mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat dituntut empat tahun penjara