Mataram (ANTARA) - Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengubah hukuman terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan lahan Pemkab Lombok Barat untuk pembangunan mal Lombok City Center (LCC), Lalu Azril Sopandi dari 4 menjadi 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun," bunyi amar putusan banding milik Lalu Azil nomor: 28/PID.TPK/2025/PT MTR sesuai yang dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.
Sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (2/12) dengan ketua majelis hakim Ahmad Yasin tersebut turut menyatakan dalam amar putusan mengubah pidana denda dari Rp400 juta menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti denda.
Majelis hakim dalam amar putusan juga menyatakan agar gedung atau Bangunan LCC yang berdiri di atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 01 dengan dengan Luas 47.921 meter persegi yang berlokasi di Desa Gerimak Indah, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dikembalikan kepada PT Bank Sinarmas Cabang Thamrin, Jakarta.
"Dikembalikan kepada PT. Bank Sinarmas Tbk Cabang Thamrin Jakarta untuk dilelang guna membayar pinjaman/hutang PT. Bliss Pembangunan Sejahtera tersebut," bunyi amar putusan dalam poin terakhir.
Baca juga: Terpidana kasus korupsi KSO mal LCC diperiksa di Kejati NTB
Bank Sinarmas dalam perkara ini bertindak sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC.
Agunan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan pinjaman kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat dalam pengelolaan mal LCC.
Majelis hakim pengadilan tingkat pertama dalam amar putusan Lalu Azril yang merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat ini turut menyatakan secara jelas sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Majelis hakim dalam putusan turut menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 miliar sesuai hasil hitung mandiri.
Angka Rp22,7 miliar berasal dari nilai tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga mendapatkan nilai kredit sebesar Rp264 miliar.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat banding atas putusan enam tahun penjara
Dalam perincian, tanah yang merupakan bagian dari penyertaan modal PT Tripat atas kerja sama operasional pengelolaan LCC ini bernilai Rp22,3 miliar.
Untuk sisanya, Rp418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat.
Dalam putusan, hakim telah menyatakan sudah ada pemulihan kerugian untuk aset tanah dari penyitaan sertifikat nomor 01 pada Bank Sinarmas dengan menyatakan dalam putusan terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.
Kerugian aset dengan nilai Rp22,3 miliar yang diagunkan dalam bentuk sertifikat nomor 01 oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas sebagai modal pembangunan LCC, telah disita jaksa dan diminta hakim untuk dirampas dan dikembalikan ke PT Tripat.
Sedangkan, nilai bagi hasil kerja sama operasional yang tidak terbayarkan sejak adanya perjanjian dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC tahun 2013 telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Baca juga: Hakim putuskan Bank Sinarmas ambil alih bangunan LCC Lombok Barat
Baca juga: Korupsi LCC, Mantan Bupati Lombok Barat dihukum 6 tahun penjara
Baca juga: Status justice collaborator Lalu Azril jadi pertimbangan jaksa kasus LCC
Baca juga: Hakim Pengadilan Mataram diminta rampas mal LCC untuk negara
Baca juga: Mantan Dirut PT Tripat Lombok Barat dituntut empat tahun penjara
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat dituntut 10,5 tahun terkait korupsi pembangunan LCC