Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa terpidana kasus korupsi kerja sama operasional pengelolaan mal Lombok City Center (LCC) di Kabupaten Lombok Barat, yakni mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju, Lalu Azril Sopandi.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa, membenarkan adanya pemeriksaan mantan dirut dari badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tersebut.
"Iya, benar," katanya.
Perihal dasar hukum kejaksaan memeriksa Lalu Azril, Efrien mengaku belum mendapatkan informasi dari bidang pidana khusus.
Dalam rekam jejak penanganan korupsi LCC, Kejati NTB tercatat belum lama ini selesai melakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
Dalam persoalan tersebut, terdapat tiga terdakwa dengan salah seorang di antaranya Lalu Azril yang telah menyatakan menerima putusan pengadilan tingkat pertama atas pidana hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat banding atas putusan enam tahun penjara
Sebagai terdakwa terakhir yang diadili dalam perkara korupsi LCC jilid kedua, majelis hakim dalam amar putusan turut menyatakan agar Bank Sinarmas mengambil alih bangunan LCC.
Bank Sinarmas dalam perkara ini sebagai penerima agunan dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dalam bentuk sertifikat nomor 01 atas sebagian lahan pembangunan LCC dengan luas mencapai 4,8 hektare.
Agunan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan pinjaman kredit PT Bliss Pembangunan Sejahtera sebagai pihak yang melakukan kerja sama operasional dengan PT Tripat dalam pengelolaan mal LCC.
Majelis hakim dalam amar putusan Lalu Azril menyatakan secara jelas sertifikat nomor 01 dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan selanjutnya digunakan untuk melunasi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Baca juga: Hakim putuskan Bank Sinarmas ambil alih bangunan LCC Lombok Barat
Majelis hakim dalam putusan turut menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 miliar sesuai hasil hitung mandiri.
Angka Rp22,7 miliar berasal dari nilai tanah seluas 4,8 hektare yang diagunkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera hingga mendapatkan nilai kredit sebesar Rp264 miliar.
Dalam perincian, tanah yang merupakan bagian dari penyertaan modal PT Tripat atas kerja sama operasional pengelolaan LCC ini bernilai Rp22,3 miliar.
Untuk sisanya, Rp418 juta berasal dari bagi hasil yang seharusnya disetorkan PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada PT Tripat.
Dalam putusan, hakim telah menyatakan sudah ada pemulihan kerugian untuk aset tanah dari penyitaan sertifikat nomor 01 pada Bank Sinarmas dengan menyatakan dalam putusan terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha dan Zaini Arony selaku mantan Bupati Lombok Barat.
Baca juga: Korupsi LCC, Mantan Bupati Lombok Barat dihukum 6 tahun penjara
Kerugian aset dengan nilai Rp22,3 miliar yang diagunkan dalam bentuk sertifikat nomor 01 oleh PT Bliss Pembangunan Sejahtera ke Bank Sinarmas sebagai modal pembangunan LCC, telah disita jaksa dan diminta hakim untuk dirampas dan dikembalikan ke PT Tripat.
Sedangkan, nilai bagi hasil kerja sama operasional yang tidak terbayarkan sejak adanya perjanjian dalam hubungan kerja sama operasional pembangunan LCC tahun 2013 telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Isabel Tanihaha sebagai Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Lalu Azril terpantau mendatangi kantor Kejati NTB dengan mengenakan kemeja berwarna cokelat. Jaksa menghadirkan Lalu Azril dengan menjemputnya dari Lapas Kelas II A Lombok Barat menggunakan kendaraan tahanan.
Baca juga: Status justice collaborator Lalu Azril jadi pertimbangan jaksa kasus LCC
Lalu Azril yang ditemui usai menjalani pemeriksaan enggan berkomentar. Dia hanya mempersilakan agar kapasitas dirinya hadir hari ini ditanyakan kepada jaksa.
"Tanya penyidik saja yang punya urusan, karena itu bukan kewenangan saya," ujarnya singkat yang turut menyatakan tidak ada pendampingan kuasa hukum dalam pemeriksaannya.
Perihal putusan pengadilan tingkat pertama pada medio Oktober 2025 yang menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, Lalu Azril mengatakan bahwa dirinya sudah menerima dengan menyatakan hal tersebut usai hakim membacakan amar putusan.
"Sudah saya terima 'kan putusan kemarin. Yang jadi persoalan itu hanya sedikit ada di BB (barang bukti), itu saja," ucap Azril.
Baca juga: Hakim Pengadilan Mataram diminta rampas mal LCC untuk negara