Mataram (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat secara rata-rata garis kemiskinan rumah tangga di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada September 2025 senilai Rp2,51 juta per bulan atau setara Rp576 ribu per kapita per bulan.

Kepala BPS NTB Wahyudin mengatakan komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp436 ribu atau 75,82 persen dan garis kemiskinan bukan makanan sebesar Rp139 ribu yang setara 24,18 persen. 

"Rata-rata rumah tangga miskin di Nusa Tenggara Barat memiliki 4,37 orang anggota rumah tangga," ujarnya di Mataram, Jumat.

Wahyudin menjelaskan garis kemiskinan per rumah tangga adalah gambaran besar nilai rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan agar tidak dikategorikan miskin.

Baca juga: Lahan tidur milik investor di NTB jadi alat pengentasan kemiskinan

Baca juga: Fenomena langka, Kemiskinan perdesaan NTB kalahkan perkotaan

Garis kemiskinan rumah tangga pada September 2025 naik sebesar 5,84 persen dibanding kondisi Maret 2025 yang hanya senilai Rp2,37 juta per bulan atau setara Rp557 ribu per kapita per bulan.

"Konsumsi rumah tangga pada triwulan III 2025 meningkat sebesar 4,51 persen secara year on year. Hal itu mencerminkan daya beli masyarakat yang relatif terjaga," kata Wahyudin.

BPS mencatat persentase penduduk miskin NTB pada September 2025 sebesar 11,38 persen. Jumlah itu menurun 0,40 persen poin terhadap Maret 2025 dan menurun 0,53 persen poin terhadap September 2024.

Sedangkan, jumlah penduduk miskin pada periode yang sama sebanyak 637,18 ribu orang atau menurun 17,39 ribu orang terhadap Maret 2025 dan menurun 21,42 ribu orang terhadap September 2024.

Baca juga: Gerakan Desa Berdaya diluncurkan di NTB

Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Desa berdaya, harapan baru pengentasan kemiskinan di NTB

Baca juga: Rantai kemiskinan di NTB berkontribusi terhadap perkawinan anak

Baca juga: Gubernur NTB fokus penurunan kemiskinan dan stunting di 2025

Baca juga: Penduduk miskin di NTB sebanyak 654.570 jiwa per Maret 2025

Baca juga: Pengeluaran warga NTB di bawah Rp18 ribu/hari masuk kategori miskin



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026