Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat bersikeras perihal bangunan mal Lombok City Center (LCC) yang berdiri di atas lahan strategis seluas 4,8 hektare di Kabupaten Lombok Barat, bukan hak Bank Sinarmas.
"Bangunan sendiri, kita berpandangan bahwa kerja sama itu terkait antara bangunan dan lahan sebagai satu kesatuan," kata Kepala Kejati NTB Wahyudi di Mataram, Rabu.
Dia menyatakan hal tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, putusan pengadilan tingkat pertama berkata lain, bangunan mal LCC dinyatakan dikembalikan ke Bank Sinarmas untuk dilelang dan digunakan sebagai bagian untuk menutupi utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Baca juga: Kejati NTB temukan potensi tersangka baru dalam kasus korupsi LCC
Utang pihak ketiga yang melakukan kerja sama dengan PT Tripat, BUMD Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, berasal dari agunan sHGB Nomor 01 untuk lahan seluas 4,8 hektare yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat.
Ketika itu, PT Bliss mendapat kucuran anggaran Rp264 miliar dari Bank Sinarmas. Anggaran tersebut masuk ke PT Blacksteel Properties milik kakak kandung terdakwa Isabel Tanihaha, yakni Isaac Tanihaha, yang mengerjakan pembangunan mal LCC.
Baca juga: Pengadilan Tinggi NTB ubah hukuman terdakwa korupsi LCC jadi 6 tahun
PT Blacksteel dengan Isaac Tanihaha sebagai direkturnya terungkap dalam persidangan menerima langsung kucuran anggaran pinjaman senilai Rp264 miliar dari Bank Sinarmas.
Isaac bertindak sebagai penjamin atas pengajuan kredit PT Bliss yang digawangi adik kandungnya, Isabel Tanihaha.
"Itu makanya, karena putusan pengadilan berpendapat lain, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum terhadap putusan itu dan ini masih proses di tingkat banding, belum putus," ujarnya.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Barat banding atas putusan enam tahun penjara
Baca juga: Arah kota yang hilang di balik beton
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - LCC dan jejak tata kelola yang hilang