Mataram (ANTARA) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 2,725 persen menjadi Rp2,673 juta lebih pada tahun 2026. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan.

"Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," ujarnya melalui keterangan resmi di Mataram, Senin.

Ia mengatakan pemerintah provinsi (Pemprov) juga telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi 13.000 pekerja serta intervensi calon pekerja dari sekolah kejuruan untuk pembiayaan pelatihan bagi 1.000 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca juga: UMP NTB 2025 ditetapkan sebesar Rp2,6 juta

Menurutnya, kesepakatan besaran UMP ini telah disetujui dalam pertemuan tiga pihak bersama asosiasi usaha dan serikat pekerja dengan mempertimbangkan faktor kemampuan dan dinamika ekonomi sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengakomodasi kepentingan para pihak.

Baca juga: Pemprov berharap kenaikan UMP NTB jadi Rp2,6 juta diterima semua pihak

Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yustinus Habur membenarkan bahwa masih terjadi pelanggaran kesepakatan pembayaran besaran UMP.

"KSPSI mendukung langkah Pemprov untuk memperkuat pengawasan agar hak pekerja terpenuhi, karena sanksi hukumnya jelas, perdata dan pidana," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) I Gusti Lanang Patra menilai kesepakatan besaran UMP ini telah memuaskan semua pihak.

Baca juga: UMP 2026 tergantung pertumbuhan ekonomi kuartal III

Ia mengatakan dari sisi pengusaha, pertumbuhan ekonomi saat ini dan peluang investasi masih menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah maupun pekerja agar secara bersama-sama mendorong pertumbuhan ekonomi daerah semakin baik.

"Kita semua berharap agar investasi di semua sektor bisa menyerap tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik di tahun depan," katanya.

UMP NTB tahun 2026 hanya naik sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.602.931.

Baca juga: UMK Mataram capai Rp2.859.620, tertinggi di NTB
Baca juga: UMP NTB 2024 menetapkan naik Rp72.660 menjadi Rp2,44 juta


Pewarta : Nur Imansyah
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2025