Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengatakan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram untuk tahun 2025 sebesar Rp2.859.620, merupakan UMK tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Jumat, mengatakan UMK Mataram tahun 2025 yang telah ditetapkan Rp2.859.620 naik 6,5 persen atau Rp174.531 dibandingkan UMK tahun 2024.

"Penetapan UMK Mataram itu selalu menjadi UMK tertinggi di NTB," katanya.

Besaran UMK Mataram tahun 2025, tambah Rudi, bahkan lebih tinggi dari UMK Provinsi NTB tahun 2025 yang ditetapkan Rp2.602.931.

Baca juga: PJ Gubernur: UMK 2025 untuk 10 kabupaten/kota di NTB naik 6,5 persen

Setelah UMK Mataram disahkan, pihaknya segera menyebar surat edaran terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terhadap penetapan UMK ke ratusan perusahaan besar di Kota Mataram, guna menjadi acuan pembayaran UMK tahun 2025.

"Setelah ditetapkan, pemberian upah karyawan sesuai UMK yang ditetapkan mulai berlaku per 1 Januari 2025," katanya.

Rudi mengingatkan pemberian upah sesuai UMK ini khusus untuk pekerja yang baru mulai bekerja atau usia kerja 0-1 tahun. Sedangkan di atas itu, berlaku gaji yang disesuaikan dengan kinerja dan tentu ada tambahan bonus dan lainnya.

Baca juga: UMK Mataram sebesar Rp2.859.620

Sementara untuk pengawasan, lanjutnya, pada Januari 2025 pihaknya akan mengumpulkan sekitar 200 pimpinan perusahaan besar yang di Kota Mataram untuk dilakukan sosialisasi terhadap penetapan UMK 2025.

"Tujuannya, agar perusahaan-perusahaan besar bisa membayar upah sesuai yang telah ditetapkan. Sedangkan perusahaan kecil ada dispensasi boleh memberikan upah 50 persen dari UMK," katanya.

Di sisi lain Disnaker Kota Mataram juga meminta peran aktif dari para pekerja untuk melaporkan ketika tidak menerima upah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. "Pekerja jangan takut melapor, sebab identitas pelapor kami rahasiakan," katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi pembayaran UMK pada tahun-tahun sebelumnya, Rudi mengakui tingkat ketaatan perusahaan cukup bagus dan UMK dapat dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Itu kami simpulkan, karena selama ini belum ada pekerja yang melapor terkait pembayaran upah yang tidak sesuai," katanya.

Baca juga: UMK Lombok Tengah sebesar Rp2,6 juta
Baca juga: UMK Mataram berpotensi naik di atas 6,5 persen
Baca juga: Para pekerja di Mataram diminta bersabar terkait kenaikan UMK 2025

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024