Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, besaran upah minimum kota (UMK) Mataram 2025 berpotensi naik di atas 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang menyebutkan UMK harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).

"Artinya, jika UMP naik 6,5 persen tahun 2025, maka UMK harus ditetapkan lebih di atas kenaikan UMP tersebut," katanya.

Pernyataan itu disampaikan setelah pemerintah pusat menyepakati kenaikan UMP Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Para pekerja di Mataram diminta bersabar terkait kenaikan UMK 2025

Namun demikian, kata Rudi, sejauh ini pihaknya belum bisa juga memastikan besaran kenaikan UMK Mataram 2025, sebab pihaknya masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan resmi dari pemerintah.

Kondisi serupa juga terjadi di semua daerah secara nasional yakni menunggu petunjuk lengkap perhitungan kenaikan upah pekerja termasuk untuk pembahasan UMP.

Meskipun secara ketentuan besaran UMK harus lebih tinggi dibandingkan UMP, tapi Disnaker juga harus tunggu pembahasan dan penetapan UMP.

"Yang pasti, UMK kami tetapkan setelah penetapan UMP sebab besaran kenaikan UMK mengacu pada UMP yang harus lebih tinggi," katanya lagi.

Baca juga: Usulan kenaikan UMK Mataram 2025 sebesar 12 persen masih dibahas

Rudi mengatakan, kenaikan UMP 6,5 persen menjadi acuan untuk pembahasan UMK, tetapi kondisi daerah tentunya berbeda-beda dan tidak bisa dipukul rata.

Untuk itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemennaker) RI akan mengeluarkan surat edaran dan panduan lainnya terkait perhitungan kenaikan UMK 2025.

"Kondisi setiap daerah beda-beda, jadi kami tunggu surat edaran untuk melihat faktor apa saja yang akan menentukan kenaikan upah," katanya.

Diketahui, UMK Kota Mataram 2024 ditetapkan sebesar Rp2.685.000, atau naik Rp86.921 atau 3,3 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp2.598.079. Sedangkan, UMP NTB 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.444.067.

Baca juga: UMK 2025 di Mataram diusulan naik 12 persen
Baca juga: Pembahasan UMK di Mataram 2025 tunggu regulasi kabinet baru


Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024