Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan siap menampung usulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Mataram tahun 2025, sebesar 12 persen dari asosiasi pekerja di kota itu.

"Usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen itu masih sebatas usulan dan itu sah-sah saja, kami siap tampung untuk dibahas lebih lanjut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Selasa.

Dalam pembahasan UMK, katanya, pemerintah kota akan mendengarkan aspirasi dari dua pihak, tidak hanya dari asosiasi pekerja, tetapi juga dari pengusaha yang berharap upah pekerja tidak naik signifikan.

"Tahun lalu pekerja juga minta kenaikan di atas 10 persen, tetapi kesepakatan kenaikan hanya 3,3 persen," katanya.

Baca juga: Pembahasan UMK di Mataram 2025 tunggu regulasi kabinet baru

Menurutnya, UMK Kota Mataram tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.685.000 atau naik Rp86.921 (3,3 persen) dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.598.079.

UMK Mataram tahun 2024, di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2024, yang ditetapkan sebesar Rp2.444.067 dan UMK Mataram menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota se-NTB.

"Untuk estimasi besaran UMK tahun 2025, sejauh ini kami belum punya gambaran, apakah akan naik atau tetap seperti tahun sebelumnya," katanya.

Sementara untuk pembahasan UMK 2025, Disnaker Kota Mataram hingga saat ini masih menunggu regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Setelah ada regulasi, lanjutnya, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan pembahasan usulan UMK Mataram tahun 2025.

Baca juga: Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024

Beberapa pihak terkait yang akan diundang membahas UMK Mataram 2025, antara lain Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.

Dengan acuan kenaikan UMK yang digunakan dari tahun ke tahun, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.

Selain itu, rumusan penetapan UMK akan menggunakan pertimbangan produk domestik regional bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024

PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

"Itu sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, data-data dari BPS akan jadi acuan untuk pembahasan UMK Mataram 2025," katanya.

Hasil pembahasan dengan sejumlah pihak terkait terhadap usulan penetapan UMK Mataram tahun 2025, paling lambat diserahkan pada 30 November 2024, untuk ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Desember 2024.

Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024