Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan, pembahasan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2025, menunggu regulasi dari kabinet baru Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Biasanya untuk penetapan UMK ada perubahan regulasi. Jadi kami tunggu regulasi baru, agar tidak kerja dua kali," kata Kepala Disnaker Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Sabtu.

Untuk pembahasan usulan penetapan UMK Mataram 2025, kata dia, ditargetkan minggu ke dua atau ketiga November 2024 sudah ada surat edaran atau regulasi baru dari pemerintah sebagai acuan pembahasan UMK Mataram 2025.

"Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) masih sama, tapi mungkin ada penekanan-penekanan lain yang akan dilakukan pemerintah melalui kabinet baru," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024

Setelah ada regulasi, lanjut dia, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk melakukan pembahasan usulan UMK Mataram tahun 2025.

Beberapa pihak terkait yang akan diundang membahas UMK Mataram 2025 antara lain Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram, dengan acuan kenaikan UMK yang digunakan dari tahun ke tahun seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.

Selain itu, kata dia, rumusan penetapan UMK akan menggunakan pertimbangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024

PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

"Itu sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu data-data dari BPS akan jadi acuan untuk pembahasan UMK Mataram 2025," katanya.

Hasil pembahasan dengan sejumlah pihak terkait terhadap usulan penetapan UMK Mataram tahun 2025 paling lambat diserahkan pada 30 November 2024, untuk ditetapkan oleh Gubernur NTB. 

Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB

Rudi menambahkan UMK Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.000 dan menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB.

Tingginya penetapan UMK Mataram dibandingkan kabupaten/kota lainnya di NTB karena mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya, peningkatan daya beli masyarakat, konsumsi, harga barang, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram.

"Karena itu, Mataram sebagai Ibu Kota Provinsi NTB dari tahun ke tahun penetapan UMK Mataram selalu tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lainnya di daerah ini," katanya.

Baca juga: Disnaker mengusulan UMK Mataram disepakati naik menjadi Rp2.685.000

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024