Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah menyiapkan posko pengaduan bagi pekerja yang tidak mendapatkan gaji sesuai dengan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2024 sebesar Rp2.685.000.
"UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, jadi kalau ada pekerja yang digaji di bawah UMK, silakan datang ke kami. Kita ada posko pengaduan di kantor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Dikatakan, posko pengaduan UMK tersebut sebagai salah satu bentuk layanan sekaligus pengawasan terhadap pembayaran hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan UMK, silakan lapor. Kami siap tindaklanjuti, dan identitas pelapor kita rahasiakan," katanya.
Di sisi lain, lanjut Rudi, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan UMK 2024, Disnaker Kota Mataram juga akan turun melakukan pengawasan ke beberapa perusahaan pada Januari 2024.
"Kami ambil sampel beberapa perusahaan kelas menengah dan besar. Kami akan berdialog serta berdiskusi dengan manajemen termasuk perwakilan karyawan untuk memastikan besaran upah yang diterima," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat edaran terkait imbauan kepada sekitar 200 perusahaan di Mataram agar semua perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK 2024 yang telah ditetapkan.
"Tapi Alhamdulillah, sejauh ini selama saya menjabat belum pernah ada karyawan yang datang melapor terkait pembayaran upah di bawah UMK, terutama untuk perusahaan menengah ke atas," katanya.
Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan kecil, katanya, pemberian upah biasanya diberikan sesuai dengan kesepakatan. "Kami tidak bisa memaksa pengusaha kecil membayar gaji sesuai UMK sementara pemasukan mereka masih kecil," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram menyalurkan peralatan kerja bagi warga kategori miskin
Baca juga: Disnaker Mataram berikan pelatihan kerja 20 penyandang disabilitas
Lebih jauh Rudi mengatakan, apabila ada perusahaan yang terbukti membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Sanksi administrasi, bahkan sampai sanksi terberat yakni penutupan operasional perusahaan tersebut," katanya.
"UMK tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024, jadi kalau ada pekerja yang digaji di bawah UMK, silakan datang ke kami. Kita ada posko pengaduan di kantor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Dikatakan, posko pengaduan UMK tersebut sebagai salah satu bentuk layanan sekaligus pengawasan terhadap pembayaran hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan UMK, silakan lapor. Kami siap tindaklanjuti, dan identitas pelapor kita rahasiakan," katanya.
Di sisi lain, lanjut Rudi, sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan UMK 2024, Disnaker Kota Mataram juga akan turun melakukan pengawasan ke beberapa perusahaan pada Januari 2024.
"Kami ambil sampel beberapa perusahaan kelas menengah dan besar. Kami akan berdialog serta berdiskusi dengan manajemen termasuk perwakilan karyawan untuk memastikan besaran upah yang diterima," katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat edaran terkait imbauan kepada sekitar 200 perusahaan di Mataram agar semua perusahaan membayar upah pekerja sesuai UMK 2024 yang telah ditetapkan.
"Tapi Alhamdulillah, sejauh ini selama saya menjabat belum pernah ada karyawan yang datang melapor terkait pembayaran upah di bawah UMK, terutama untuk perusahaan menengah ke atas," katanya.
Sedangkan untuk perusahaan-perusahaan kecil, katanya, pemberian upah biasanya diberikan sesuai dengan kesepakatan. "Kami tidak bisa memaksa pengusaha kecil membayar gaji sesuai UMK sementara pemasukan mereka masih kecil," katanya.
Baca juga: Disnaker Mataram menyalurkan peralatan kerja bagi warga kategori miskin
Baca juga: Disnaker Mataram berikan pelatihan kerja 20 penyandang disabilitas
Lebih jauh Rudi mengatakan, apabila ada perusahaan yang terbukti membayar upah pekerja tidak sesuai dengan UMK yang ditetapkan, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
"Sanksi administrasi, bahkan sampai sanksi terberat yakni penutupan operasional perusahaan tersebut," katanya.