Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pekan depan telah menyiapkan kegiatan pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Mataram tahun 2025.

"InsyaAllah Senin-Selasa (18-19/11-2024), kami akan melakukan pembahasan besaran UMK Mataram 2025, bersama pihak terkait," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, pembahasan UMK Mataram 2025 sebenarnya akan dilaksanakan pada Jumat (15/11-2024), namun ditunda karena masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang Undang-Undang Ketenaga Kerjaan yang bisa berpengaruh pada penetapan regulasi pengupahan.  

Seperti variabel-variabel penetapan UMK, termasuk batas waktu maksimal penyerahan usulan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK. Kalau regulasi sebelumnya, usulan UMP paling lambat diserahkan pada 21 November, sedangkan UMK pada 30 November.

"Terhadap perubahan-perubahan regulasi itu, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat," katanya.

Baca juga: UMK 2025 di Mataram diusulan naik 12 persen

Sementara untuk memaksimalkan waktu, Disnaker Kota Mataram akan mulai melakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait sesuai dengan standar atau variabel-variabel sebelumnya.

Beberapa pihak terkait yang akan diundang membahas UMK Mataram 2025 antara lain, Dewan Pengupahan Kota Mataram, Asosiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Dinas Koperasi, Perindustrian, UKM Kota Mataram dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram.

Dengan acuan kenaikan UMK yang digunakan dari tahun ke tahun antara lain, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan serapan tenaga kerja.

Selain itu, rumusan penetapan UMK akan menggunakan pertimbangan produk domestik regional bruto (PDRB) masing-masing kabupaten/kota.

Baca juga: Pembahasan UMK di Mataram 2025 tunggu regulasi kabinet baru

PDRB menjadi salah satu indikator penting untuk mengetahui kondisi ekonomi di suatu daerah dalam suatu periode tertentu, baik atas dasar harga berlaku maupun atas dasar harga konstan.

Itu sebagai perbandingan produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Karena itu, data-data dari BPS akan jadi acuan untuk pembahasan UMK Mataram 2025.

"Jika ada perubahan pada regulasi baru, kami tinggal menyesuaikan," katanya.

Baca juga: Disnaker Mataram awasi penerapan UMK 2024

Sementara menyinggung tentang usulan dari serikat pekerja terhadap kenaikan UMK Mataram 2025 sebesar 12 persen, Rudi mengatakan, siap tampung untuk dibahas lebih lanjut.

"Usulan kenaikan UMK sebesar 12 persen itu, masih sebatas usulan dan itu sah-sah aja dan kami siap tampung," katanya.

Menurutnya, UMK Kota Mataram tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.685.000 atau naik Rp86.921 atau naik 3,3 persen dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.598.079.

UMK Mataram tahun 2024, di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.444.067 dan UMK Mataram menjadi UMK tertinggi dibandingkan kabupaten/kota se-NTB.

"Untuk estimasi besaran UMK tahun 2025, sejauh ini kami belum punya gambaran apakah akan naik atau tetap seperti tahun sebelumnya," katanya. 


Baca juga: Disnaker Kota Mataram siapkan posko pengaduan UMK 2024
Baca juga: UMP di Kota Mataram tertinggi di NTB

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024