Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau warga yang berencana meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mudik selama libur Lebaran 2026, agar melapor ke aparat terdekat atau ketua rukun tetangga (RT) untuk keamanan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram H Irwan Rahadi, di Mataram, Selasa, menekankan tiga poin utama bagi masyarakat guna menjaga keamanan lingkungan selama ditinggal mudik.

"Pertama warga wajib lapor RT, cek keamanan listrik dan api, dan menitipkan kunci kepada RT, tetangga, atau orang yang dipercayai di sekitar tempat tinggal," katanya.

Menurut dia, pemudik diwajibkan lapor ke RT setempat sebelum mudik ke kampung halaman agar keberadaan rumah kosong dapat terdata.

Selain itu, pemilik rumah diminta memastikan seluruh instalasi listrik dan sumber api dalam kondisi aman untuk mencegah terjadinya korsleting yang berpotensi memicu kebakaran.

Baca juga: Wali Kota Mataram lepas 250 peserta program mudik gratis

Sedangkan alasan pemudik disarankan menitipkan kunci rumah ke orang yang dipercaya di sekitarnya agar untuk mempermudah penanganan darurat, seperti jika terjadi kebakaran, agar petugas atau warga sekitar bisa bertindak cepat tanpa terkendala pintu yang terkunci.

"Harapannya, melalui tiga upaya antisipasi itu dapat meminimalkan dampak risiko yang tidak diinginkan," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, Satpol PP juga akan meningkatkan intensitas patroli selama masa libur Lebaran. Pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah kompleks perumahan yang dianggap rawan berdasarkan laporan gangguan keamanan sebelumnya.

Baca juga: Kendaraan dinas di Mataram dilarang untuk mudik Lebaran

Beberapa kawasan yang menjadi atensi khusus di antaranya adalah kawasan Pagutan, Griya Pagutan, dan beberapa pemukiman padat penduduk lainnya guna mengantisipasi tindak pencurian.

Sedangkan menanggapi pertanyaan mengenai keamanan kendaraan, Irwan mengatakan, pihak kepolisian juga telah menyiapkan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga yang merasa khawatir meninggalkan motor atau mobilnya di rumah.

"Warga dipersilakan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian setempat untuk prosedur penitipan kendaraan selama libur Lebaran," katanya.

Baca juga: Warga Mataram diimbau lapor saat rumah ditinggal mudik tahun baru
Baca juga: Pemudik mulai padati Terminal Mandalika Mataram



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026