Mataram (ANTARA) - Sebanyak 4.878 dari total 457.180 surat suara di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, rusak.
"Menindaklanjuti kondisi demikian, kami sudah mengajukan permintaan penggantian terhadap surat suara yang rusak," kata Ketua Divisi Logistik dan Kerumahtanggaan KPU Sumbawa Barat Deni Saputra melalui laman Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Selasa.
Hal tersebut diketahui setelah KPU NTB pada 31 Maret melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap jumlah surat suara yang ada, baik yang normal maupun yang rusak.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mendistribusikan surat suara langsung ke desa-desa pada H-3 pemilu serentak. KPU, TNI, dan Polri secara langsung memantau proses penyaluran ke TPS. "Perkembangannya, saat ini KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang melakukan pengemasan," katanya.
Deni berharap pada hari pemilihan, semua warga yang memenuhi persyaratan hak pilih, berpartisipasi menyukseskan pemilu serentak pada 17 April 2019.
Masyarakat dapat memberikan hak suara di TPS sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat diimbau tetap menjaga stabilitas dan keamanan.
"Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat," katanya.
"Menindaklanjuti kondisi demikian, kami sudah mengajukan permintaan penggantian terhadap surat suara yang rusak," kata Ketua Divisi Logistik dan Kerumahtanggaan KPU Sumbawa Barat Deni Saputra melalui laman Dinas Kominfo Sumbawa Barat, Selasa.
Hal tersebut diketahui setelah KPU NTB pada 31 Maret melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap jumlah surat suara yang ada, baik yang normal maupun yang rusak.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mendistribusikan surat suara langsung ke desa-desa pada H-3 pemilu serentak. KPU, TNI, dan Polri secara langsung memantau proses penyaluran ke TPS. "Perkembangannya, saat ini KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang melakukan pengemasan," katanya.
Deni berharap pada hari pemilihan, semua warga yang memenuhi persyaratan hak pilih, berpartisipasi menyukseskan pemilu serentak pada 17 April 2019.
Masyarakat dapat memberikan hak suara di TPS sesuai dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masyarakat diimbau tetap menjaga stabilitas dan keamanan.
"Mari kita menjaga keamanan dan ketertiban untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas dan bermartabat," katanya.