Jakarta (ANTARA) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan sikap untuk mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat.

"Rakernas I partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap lima tahun," kata Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh Jamaluddin Idham.

Demikian disampaikan Jamaluddin saat membacakan Rekomendasi Eksternal Rakernas I PDI Perjuangan di Beach City International Stadium (BCIS), Jakarta, Senin. Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.

Sebagai solusi atas tingginya biaya politik, PDIP merekomendasikan transformasi sistem pemungutan suara dan penguatan integritas penyelenggara. Ia memaparkan bahwa partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu mendorong penerapan teknologi untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.

Baca juga: PDIP: Wacana Pilkada dipilih DPRD seperti 'Poco-Poco'

"Rakernas I Partai mendorong pelaksanaan pilkada yang berbiaya rendah antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politic serta mencegah pembiayaan rekomendasi calon atau mahar politik," lanjut Jamaluddin membacakan naskah tersebut.

Baca juga: Baguna PDI Perjuangan dibentuk untuk tugas kemanusiaan

Selain isu pembiayaan, poin rekomendasi tersebut juga menekankan pentingnya pembatasan biaya kampanye serta profesionalitas penyelenggara pemilu. Menurutnya, sistem pilkada yang bersih akan melahirkan pemimpin yang benar-benar berdedikasi bagi kesejahteraan rakyat, bukan bagi penyokong modal.

"Setiap tahapan Pilkada harus memastikan kedaulatan ada di tangan Rakyat, bukan pada kekuatan kapital. Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap politik uang, kita menjaga marwah demokrasi kita," tuturnya.


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026