Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku telah menampilkan video rekaman Misri mengalami kesurupan saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik kepolisian dalam sidang lanjutan Brigadir Muhammad Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Budi Mukhlish sebagai ketua tim JPU di Mataram, Senin, menyampaikan bahwa dirinya sudah mengonfirmasi video rekaman tersebut kepada Misri saat memberikan kesaksian dalam sidang tertutup yang digelar Senin (12/1).
"Jawabannya Misri, tidak bisa menjelaskan," katanya.
Video rekaman yang memperlihatkan Misri kesurupan itu berdurasi belasan menit. Dalam rekaman, Misri tampak berontak dan berteriak sambil kepala menengadah ke atas.
Baca juga: Jaksa sebut Misri tidak konsisten berikan kesaksian di persidangan
Dia terlihat berupaya mencekik leher sendiri dan mengeluarkan lidah. Samar-samar Misri menyebut nama Aris, salah seorang terdakwa.
Aksi mencekik diri itu terlihat dicegah oleh dua orang, masing-masing tangan Misri dipegang penyidik perempuan bersama kuasa hukumnya, Yan Mangandar.
Lebih lanjut, jaksa menyatakan belum dapat menjadikan peristiwa tersebut sebagai bukti petunjuk. Hal serupa juga dipastikan oleh majelis hakim yang menyaksikan video rekaman.
"Dia (Misri) juga tidak bisa memberikan jawaban mengenai video itu. Soalnya dia kesurupan," ucap Budi Mukhlish.
Baca juga: JPU: Tewasnya Brigadir Nurhadi belum terungkap di kesaksian Misri
Apabila dikaitkan dengan rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi bahwa terdakwa Kompol Yogi memiting dan terdakwa Aris mencekik Brigadir Nurhadi, jaksa tidak menemukan adanya korelasi.
"Kalau di kami itu 'kan memiting. Tidak mencekik," ujarnya.
Untuk memastikan bahwa peristiwa Misri kesurupan itu ada korelasi dan menjadi bukti petunjuk dari kasus pembunuhan yang belum juga terungkap siapa pelaku sebenarnya, Budi Mukhlish menegaskan pihaknya mesti mendengar kesaksian dari ahli psikologi forensik yang diagendakan pada sidang lanjutan, Kamis (22/1).
"Sebenarnya hari ini kita hadirkan (ahli psikologi forensik). Tetapi, berhalangan hadir, sehingga sidang ditunda Kamis (22/1)," ucap dia.
Dalam sidang lanjutan tersebut, jaksa mengagendakan sejumlah ahli, Selain psikologi forensik, ada juga ahli dari dokter forensik, pidana, dan bela diri.
Baca juga: Jejak sunyi Misri di Gili Trawangan
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - Misri dan ujian keadilan di Gili Trawangan