Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan aturan terkait biaya admin (admin fee) di platform e-commerce sebagai bagian dari upaya melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan hingga saat ini belum ada pengaturan resmi mengenai biaya admin maupun komisi yang diterapkan oleh platform digital, baik di Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.  

“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar … Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan produk dalam negeri,” ujar Temmy dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Temmy menjelaskan Kementerian UMKM bersama Kementerian Perdagangan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengakomodasi aturan terkait biaya admin. 

Permendag tersebut mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Temmy menjelaskan dalam revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023, terdapat tiga poin utama yang sedang dibahas, salah satunya mengenai pengaturan biaya platform, termasuk potongan bagi UMK dan produk dalam negeri.     

Baca juga: Pemerintah menetapkan bea masuk terhadap impor produk kain tenunan

Aturan tersebut, lanjut dia, nantinya juga bakal mewajibkan platform untuk memberikan pemberitahuan kepada pemerintah apabila ada rencana kenaikan biaya admin.

Selain itu, Temmy menyebut revisi juga mencakup penerapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang dapat diproduksi di dalam negeri.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing dengan barang impor yang masuk ke pasar domestik.

Baca juga: Mendag Budi Santoso tegaskan prinsip perdagangan internasional yang berkeadilan

Ia melanjutkan revisi aturan juga menyentuh aspek algoritma pencarian di platform e-commerce. Nantinya, produk lokal akan difasilitasi dalam promosi dan rekomendasi pencarian sehingga tidak kalah oleh produk impor.

“Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor terutama pada algoritma sistem pencarian,” ucap Temmy.


 


Pewarta : Shofi Ayudiana
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2026