Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan pengembalian hak tanah kepada transmigran menjadi solusi berkeadilan sekaligus memberi kepastian hukum dan perlindungan negara kepada masyarakat yang terdampak sengketa.

"Tentu solusi yang berkeadilan adalah dengan mengembalikan hak mereka. Itu yang paling permanen menurut saya," kata Mentrans di Jakarta, Rabu.

Sebagai contoh, Mentrans mengaku saat ini pihaknya mengupayakan penyelesaian persoalan lahan transmigrasi di kawasan Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi agar hak masyarakat dapat segera diberikan.

Ia mengungkapkan persoalan di Gambut Jaya bermula dari surat keputusan pencadangan lahan transmigrasi pada 1997 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai lokasi program transmigrasi. Namun pada 2008 sebagian lahan tersebut masuk program redistribusi tanah reforma agraria dan diberikan kepada masyarakat untuk dikelola, sehingga muncul persoalan tata kelola antarinstansi terkait.

Perbedaan status lahan memicu masalah lanjutan. Sebagian diperjualbelikan kepada perusahaan, sehingga lahan milik transmigran yang ditempatkan di area itu dikuasai pihak lain.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi juga sedang mengawal kasus pembatalan sertifikat hak milik (SHM) yang dialami transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Ia menyebut pengembalian hak menjadi langkah paling mendasar untuk menjawab polemik kepemilikan lahan, sekaligus bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat transmigran dari potensi perampasan hak.

Selain itu, Kementerian Transmigrasi juga menghadapi pekerjaan rumah besar terkait masih adanya transmigran yang belum menerima hak lahan usaha satu dan lahan usaha dua sesuai ketentuan awal.

Dalam skema transmigrasi, setiap kepala keluarga memperoleh lahan pekarangan serta lahan usaha terpisah yang membutuhkan dukungan modal, sarana produksi, dan pendampingan agar dapat digarap optimal.

Transmigran umumnya menerima lahan garapan seluas satu hingga dua hektar per Kepala Keluarga (KK). Lahan yang dibagikan 0,5 hektare (ha) untuk lahan pekarangan termasuk rumah tinggal. Lalu lahan usaha satu seluas 0,5 ha, dan lahan usaha dua seluas 1 ha.

"Ketika kepala keluarga transmigran itu ditempatkan di satu wilayah, dia diberikan lahan pekarangan. Itu biasanya lahan usaha satu  dan dua-nya tidak selalu nempel dengan rumahnya. Bisa di tempat yang lain," ujarnya.

Baca juga: Mentrans Muhammad Sulaiman sebut pembatalan SHM transmigran di Kalsel maladministrasi

Ia menekankan paradigma lama yang hanya memindahkan penduduk tanpa keberlanjutan program memicu berbagai persoalan, sehingga pendekatan kini difokuskan pada penciptaan pekerjaan dan kesejahteraan nyata.

Program transmigrasi saat ini bertumpu pada revitalisasi kawasan, mencakup penyelesaian masalah lahan, perbaikan infrastruktur dasar, fasilitas pendidikan, kesehatan, serta kepastian hukum melalui program Trans Tuntas.

Pemerintah juga mendorong transformasi transmigrasi dengan memastikan lahan berstatus clean and clear agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Baca juga: Mentrans menyebut tiga kampus asing berminat dukung Beasiswa Patriot

Transformasi tersebut turut menyasar penguatan sumber daya manusia melalui program Transmigrasi Patriot dan Ekspedisi Patriot yang didistribusikan ke berbagai kawasan transmigrasi secara terarah.

Melalui strategi itu, Kementerian Transmigrasi menargetkan terciptanya ekosistem ekonomi baru yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan di kawasan prioritas seperti Papua.

"Oleh karena itu kita tidak ingin itu terjadi lagi. Maka desain transmigrasi hari ini betul-betul yang berkelanjutan. Jadi setelah mereka pindah, fokusnya jangan lagi ke bagi-bagi lahannya, tapi ke pekerjaannya supaya mereka mendapatkan kesejahteraan nyata," tambah Mentrans.