Jakarta (ANTARA) - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara meminta para transmigran pemilik sertifikat hak milik (SHM), segera melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, agar status tanah tercatat dan terhindar dari penyerobotan ilegal pihak lain.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga transmigrasi yang memiliki SHM agar betul-betul membuat lahannya lebih produktif, tidak ditinggalkan. Jika misalkan lahannya tersebut saat ini, hari ini, ditinggalkan, tolong agar melapor ke BPN," kata Mentrans dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Dia menekankan hal itu menyusul adanya transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan mengalami polemik pembatalan SHM oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan pada 2019.

Padahal, sebanyak 438 kepala keluarga (KK) ditempatkan melalui pola transmigrasi umum pada tahun 1986 dan 1989. Seluruh warga transmigran itu juga telah mendapatkan SHM pada tahun 1990.

"Jadi yang bermasalah itu ada 441 bidang. Seluas 717 hektar. Itu yang terdampak. Kemudian kalau tadi jumlah warganya itu, jumlah KK-nya 438 KK," jelasnya.

Terkait polemik tersebut, lanjut Mentrans, pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Kabupaten Kotabaru, dengan mengembalikan hak masyarakat.

Belajar dari kasus itu, Iftitah mengingatkan para transmigran agar melaporkan kepemilikan SHM kepada Badan Pertanahan Nasional setempat, terutama bila lahan tidak lagi ditempati untuk mencegah sengketa.

Ia menjelaskan, pelaporan penting dilakukan agar status tanah tetap tercatat dan tidak mudah dibatalkan, terutama ketika ada usulan pemanfaatan lahan oleh pemerintah desa atau investor yang ingin mengelola kawasan tersebut.

Baca juga: Mentrans menyebut tiga kampus asing berminat dukung Beasiswa Patriot

Selain kepada BPN, ia juga meminta transmigran yang lahannya tidak produktif atau ditinggalkan bertahun-tahun agar segera melapor ke dinas transmigrasi daerah untuk menjaga kepastian hukum serta mencegah potensi konflik di kemudian hari.

"Karena hari ini kami menemukan banyak persoalan sejenis di beberapa daerah. Tanah tersebut ditinggalkan bertahun-tahun, tetapi ketika akan dikelola itu akan menjadi lahan yang kemudian bermasalah," tegasnya.

Ia menilai ketidakjelasan status lahan juga dapat berdampak pada iklim investasi, sebab investor cenderung enggan menanamkan modal apabila kepastian hukum atas tanah belum jelas serta berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan.

Baca juga: Mentrans Sulaiman sebut 50 perusahaan berminat investasi Rp240 triliun

Di sisi lain, ia menegaskan masyarakat juga dapat dirugikan apabila investasi dipaksakan tanpa kondisi lahan yang bersih dan jelas, karena berpotensi menimbulkan sengketa baru serta menghambat pembangunan di daerah tersebut.

Pemerintah, lanjut Iftitah, ingin memastikan penyelesaian persoalan lahan dapat melindungi masyarakat sekaligus memberi kepastian hukum bagi investor, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan bersama serta mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

"Tentu pemerintah dan negara tidak ingin kedua belah pihak dirugikan. Kita ingin membangun Indonesia ini lebih baik ke depannya dan memberikan manfaat kesejahteraan untuk semua," kata Mentrans.

 

 

 

 

 


 



Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026