Mataram, 1/10 (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Mataram sedang memeriksa Imanuel Fholipi (36), wisatawan asal Prancis yang dilaporkan telah menganiaya pemandu wisatanya, Ahadon alias Adon (32), asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hari ini warga Prancis itu resmi berstatus tersangka tindak pidana penganiayaan sehingga diperiksa intensif," kata Kaur Bin Ops Polres Mataram, Iptu I Nengah Wijana, di Mataram, Kamis.
Namun, Wijana belum memastikan kebijakan penahanan terhadap warga Prancis itu meskipun warga asing itu teridentifikasi melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Dia sudah tersangka tetapi kami belum tahan, yang bersangkutan juga cukup komunikatif dan sejauh ini proses penyidikan berjalan lancar," ujarnya.
Ia menjelaskan, Fholipi dijemput paksa aparat Polres Mataran pada Rabu (30/9) atau sehari setelah korban penganiayaan melaporkan kasus itu di Polres Mataram.
Saat melaporkan kasus itu, Ahadon alias Adon mengaku dianiaya wisatawan mitranya itu hingga babak belur.
Namun, saat diperiksa polisi Fholipi membantah laporan Adon meski mengakui sempat terjadi ketegangan dengan pemandu wisatanya itu.
"Saya memang bersitegang dengan dia tetapi saya tidak pukul, hanya mendorongnya setelah memegang kerak bajunya," ujar Wijana mengutip penjelasan Fholipi saat diperiksa penyidik.
Ketegangan antara wisatawan dan pemandu wisata itu mencuat di sebuah bengkel mobil yang terletak di Ampenan, Kota Mataram, Selasa (29/9) siang.
Saat itu Fholipi mengecek kondisi mobil jenis CJ7 miliknya dan mengetahui kalau mobil itu belum diperbaiki, padahal dua pekan lalu ia telah memberikan uang tunai sebesar Rp1,4 juta kepada Adon untuk biaya perbaikan mobil itu.
"Mungkin karena emosi wisatawan Prancis itu lalu memegang kerak baju hingga terjadi penganiayaan atau bagaiamana kejadiannya, kami sedang dalami sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wijana.
Hingga berita ini disiarkan, warga Prancis itu masih berada di Mapolres Mataram untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait laporan tindak pidana penganiayaan itu. (*)