Tangerang (ANTARA) - Pakar Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia, Wahyu Catur Wibowo mengatakan, teman Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, Banten yang menyebarkan surat elektronik (email) secara berantai.

"Prita hanya mengabarkan tentang keluhan selama dalam perawatan pada RS Omni kepada 20 pemilik email, namun disebarkan secara berantai oleh pihak lain," kata Wahyu dalam sidang di PN Tangerang, Rabu.

Dosen Fakultas Ilmu Komputer UI itu mengatakan, email Prita hanya terbatas kepada komunitas tertentu dan tidak lebih dari 20 penerima.

Dia mengatakan, menyampaikan email kepada rekan dalam bentuk terbatas tidak melanggar aturan karena merupakan keluhan pasien  akibat tidak maksimal mendapatkan pelayanan medis.

Pada sidang yang dipimpin Arthur Hangewa SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH, Wahyu mengatakan pengiriman email kepada pihak lain tidak mengandung unsur pidana karena yang disampaikan sesuai fakta sebenarnya dan kenyataan yang ada.

Namun harus disadari, katanya, bahwa Prita hanya sebagai pemicu dan pengirim pertama terhadap emal itu kepada rekannya.

Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono mengatakan, email dari pihak lain tentang adanya keluhan terhadap pelayanan RS Omni sudah banyak beredar di internet, namun mengapa tidak dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Menurut Slamet, upaya jaksa menghadirkan saksi ahli itu dianggap menguntungkan kliennya karena dalam keterangan bahwa yang menyebarkan e-mail kepada pihak lain bukan Prita melainkan rekannya.

Jaksa akan menghadirkan saksi ahli tambahan yakni pakar telematika Roy Suryo pada Rabu (14/10) dan dr. Herkutanto untuk menjelaskan rekam medis yang dialami Prita selama dirawat di RS Omni. (*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024