Mataram (ANTARA) - - Sejumlah mahasiswa dan nelayan yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur dari Tugu Patung Kuda sampai ke Balai Kota DKI Jakarta pada sore Senin 24 Juni 2019.
Koordinator aksi, Elang M L, di Jakarta, Senin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
"Ini adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," kata dia.
Pada tahun 2017 lalu sebenarnya masyarakat khususnya nelayan Teluk Jakarta cukup bahagia dengan visi kelautan dari Gubernur Anies Baswedan yang berpihak pada nelayan dan lingkungan.
Hal itu dibuktikan dengan pencabutan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Beberapa kebijakan yang memungkinkan reklamasi kedepannya juga di cabut, ini kemajuan," katanya.
Tetapi kebijakan menerbitkan IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta beberapa waktu lalu kata dia mengubah keadaan menjadi sebaliknya.
"Pemberian IMB pun cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Elang.
Sementara itu, salah seorang nelayan Teluk Jakarta yang ikut aksi mengatakan bahwa gubernur harus mencabut IMB yang telah diterbitkannya tersebut.
"Saat ini saja untuk mendapatkan penghasilan Rp50 ribu saja sudah susah, apalagi kalau reklamasi dilanjutkan, dan kami digusur," ujar Kalil (51).
Koordinator aksi, Elang M L, di Jakarta, Senin, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
"Ini adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi," kata dia.
Pada tahun 2017 lalu sebenarnya masyarakat khususnya nelayan Teluk Jakarta cukup bahagia dengan visi kelautan dari Gubernur Anies Baswedan yang berpihak pada nelayan dan lingkungan.
Hal itu dibuktikan dengan pencabutan rancangan peraturan daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
"Beberapa kebijakan yang memungkinkan reklamasi kedepannya juga di cabut, ini kemajuan," katanya.
Tetapi kebijakan menerbitkan IMB di pulau C dan D reklamasi Teluk Jakarta beberapa waktu lalu kata dia mengubah keadaan menjadi sebaliknya.
"Pemberian IMB pun cacat prosedur karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan," kata Elang.
Sementara itu, salah seorang nelayan Teluk Jakarta yang ikut aksi mengatakan bahwa gubernur harus mencabut IMB yang telah diterbitkannya tersebut.
"Saat ini saja untuk mendapatkan penghasilan Rp50 ribu saja sudah susah, apalagi kalau reklamasi dilanjutkan, dan kami digusur," ujar Kalil (51).