Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar sarang penjualan sabu-sabu kelas kakap di wilayah Abian Tubuh.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam di Mataram, Rabu, mengatakan, keberadaan sarang narkoba itu berhasil terbongkar setelah polisi menangkap seorang pembeli berinisial PE.

"Dari keterangan yang bersangkutan, tim yang melakukan penelusuran berhasil menggerebek dan mengamankan tempat yang diduga kuat sebagai sarang peredaran," kata Saiful.

Sarang peredaran ini berada dekat dengan TKP penggerebekkan pertama pada akhir Maret lalu. TKP kedua yang hanya berbeda gang ini menjual barang haram dengan modus yang sama seperti lokasi pertama, layaknya mengambil uang lewat mesin ATM.



Dari keberhasilannya yang kedua ini, Saiful Alam pada Rabu siang, memeriksa lokasi yang telah dipasang garis polisi tersebut. Saiful turun langsung ke lokasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa dan didampingi sejumlah anggotanya.

Dari pantauan wartawan, lokasi yang disulap sebagai sarang peredaran sabu-sabu ini merupakan sebuah komplek kos-kosan. Lengkap dengan sistem pengawasan menggunakan kamera CCTV, lokasi ini diduga sudah lama menjadi tempat menjalankan bisnis haram tersebut.

"Ada empat CCTV yang kita amankan dari lokasi, itu semua kita sita termasuk barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini," kata AKP Kadek Adi.



Dari aksi penggerebekkan yang dilaksanakan pada Selasa (2/7) siang, pihak kepolisian tidak menemukan pemilik yang diketahui identitasnya berinisial GJ. Diduga pemilik yang kabarnya memiliki omzet ratusan juta rupiah ini kabur ke luar kota.

Namun dari aksi penggerebekkan itu, polisi mengamankan sembilan klip plastik bening berisi sabu-sabu yang jumlahnya masih diperiksa penyidik kepolisian serta sejumlah barang bukti yang menguatkan lokasi tersebut sebagai sarang peredaran narkoba.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024