Mataram (ANTARA) - - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoax), Ratna Sarumpaet, berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memberi vonis yang adil terhadap dirinya.
Saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, Ratna mengatakan tak ada fakta yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.
Oleh karena itu, Ratna berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Kalau betul-betul diikuti oleh majelis hakim berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," kata Ratna.
Saat ditanya kemungkinan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Ratna mengatakan "nanti kita pikirkan lagi".
Ratna tiba di PN Jaksel pada Kamis pukul 09.00 WIB. Ia diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel hadiri pembacaan vonis
Sekitar 09.46 WIB, Ratna masuk ruang sidang utama dikawal oleh dia petugas dari kejaksaan, dan diikuti putrinya, Atiqah Hasiholan.
Ratna menjalani sidang perdana untuk kasusnya pada 28 Februari.
Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Saat ditemui sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, Ratna mengatakan tak ada fakta yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.
Oleh karena itu, Ratna berharap majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
"Kalau betul-betul diikuti oleh majelis hakim berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar," kata Ratna.
Saat ditanya kemungkinan vonis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Ratna mengatakan "nanti kita pikirkan lagi".
Ratna tiba di PN Jaksel pada Kamis pukul 09.00 WIB. Ia diantar dengan mobil milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari tahanan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel hadiri pembacaan vonis
Sekitar 09.46 WIB, Ratna masuk ruang sidang utama dikawal oleh dia petugas dari kejaksaan, dan diikuti putrinya, Atiqah Hasiholan.
Ratna menjalani sidang perdana untuk kasusnya pada 28 Februari.
Tiga bulan setelahnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ratna Sarumpaet dihukum enam tahun penjara karena melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.