Jakarta (ANTARA) - Terpidana penyebaran hoaks atau kabar dusta Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis siang.
"Bu Ratna pulang sekitar pukul 12.00 WIB, saya dan keluarga Bu Ratna tadi menjemput beliau ke lapas," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di Jakarta, Kamis.
Permohonan pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet dikabulkan, setelah menjalani dua per tiga masa tahanan atau sejak 15 bulan lalu dari Oktober 2018.
"Kondisinya sehat, dan senanglah mendapatkan kebebasan ini," kata Desmihardi.
Hanya saja karena pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet, kata dia lagi, dikenakan wajib lapor sebulan sekali ke Lapas Perempuan Pondok Bambu tempat Ratna menjalani hukuman.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menyampaikan kabar dusta secara sengaja ketika iklim politik yang panas beberapa waktu lalu, tentang penyebab kondisi wajahnya mengalami lebam.
Belakangan, Ratna mengakui lebam tersebut karena pasca-operasi sedot lemak di bagian pipi kanan dan kiri, bukannya akibat kena pukulan dua orang oknum seperti pengakuannya semula.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas Ratna karena terbukti bersalah telah menyebarkan berita bohong.
Berita Terkait
Ratna Sarumpaet minta pindah ke Pondok Bambu
Selasa, 16 Juli 2019 15:31
Ratna harap hakim adil saat jatuhkan vonis
Kamis, 11 Juli 2019 10:38
Ratna Sarumpaet jalani sidang pembelaan di PN Jakarta Selatan
Selasa, 18 Juni 2019 11:25
Musisi Tompi tawarkan pertolongan kepada Ratna Sarumpaet
Selasa, 23 April 2019 15:45
Ratna Sarumpaet segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kamis, 21 Februari 2019 20:06
Rocky Gerung di Puncak Elbrust Rusia saat kasus Ratna Sarumpaet
Selasa, 4 Desember 2018 17:52
Polda Metro Jaya perpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet
Senin, 22 Oktober 2018 16:25
Putri Amien Rais dilaporkan ke Persatuan Dokter Gigi Indonesia
Jumat, 19 Oktober 2018 17:04