Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta kementerian/lembaga untuk menyelaraskan program kerjanya dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO).
"Diseminasi RAN PP TPPO merupakan upaya mendorong kementerian dan lembaga pusat untuk menyelaraskan program kerjanya sesuai dengan RAN PP TPPO yang telah diusulkan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati dalam keterangan di Jakarta, Rabu. Ratna Susianawati menuturkan kasus-kasus perdagangan orang saat ini memiliki modus yang semakin beragam.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada tahun 2019-2022 terdapat 1.789 korban TPPO. "Pengesahan RAN PP TPPO menjadi Peraturan Presiden merupakan kekuatan kita bersama dalam melakukan pencegahan dan penanganan TPPO," kata Ratna Susianawati.
Meskipun Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 baru saja diundangkan, kata dia, kementerian dan lembaga terkait tetap melaksanakan program-programnya dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Baca juga: Kemen-PPPA minta orang tua waspadai fenomena lukai diri
Baca juga: Kemen PPPA kecam kekerasan seksual di Universitas Andalas
"Dengan demikian, pada diseminasi ini, GT PP TPPO juga saling bertukar praktik baik dan tantangan yang dihadapi," kata Ratna Susianawati. Dalam upaya memberantas TPPO, pemerintah pusat dan daerah telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). GT PP TPPO Pusat beranggotakan 27 kementerian/lembaga, dengan Ketua Harian Menteri PPPA. Sementara GT PP TPPO Daerah telah terbentuk di 32 provinsi dan 245 kabupaten/kota di Indonesia.