Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merumuskan kenaikan gaji pegawai non-pengawai negeri sipil (PNS) di kota itu, sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah setempat.
"Kenaikan gaji pegawai non-PNS ini menjadi keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karenanya mulai sekarang kita rumuskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Senin.
Selain itu pertimbangan kenaikan gaji pegawai non-PNS di Mataram antara lain, kata Sekda yang baru saja mendapatkan gelar Doktor Bidang Ilmu Administrasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu adalah inflasi, tingkat kemahalan dan penyesuaian kemampuan daerah.
Baca juga: Pembahasan APBD Mataram tidak akan molor di masa transisi dewan
Namun demikian, Sekda belum dapat menyebutkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diberikan kepada pegawai non-PNS di kota itu, sebab pihaknya masih membuat skema dan perencanaan kenaikan agar tidak berdampak pada belanja daerah yang lain.
"Prinsipnya, kita akan memberikan perhatiaan khusus untuk kenaikan gaji pegawai non-PNS, tahun depan," katanya,
Diharapkan, proses pembahasan kenaikan gaji pegawai non-PNS bisa tuntas dilakukan tahun ini agar per Januari 2020, ratusan pegawai non-PNS yang terdiri atas pegawai tidak tetap (PTT), pekerja harian lepas dan honorer bisa menikmati kenaikan gaji.
Besaran gaji pegawai non-PNS saat ini tercatat sebesar Rp1,2 juta, per bulan. Angka itu memang dalam beberapa tahun terakhir ini tidak ada perubahan kenaikannya dan jauh dari upah minimum kota (UMK) tahun 2019, yang mencapai Rp2 juta lebih.
"Selain kenaikan gaji, kami juga akan mempertimbangkan rasio pengeluaran belanja modal dan lain-lainnya sehingga jika memungkinkan kita juga akan mengalokasikan gaji 13 untuk pegawai non-PNS," katanya.
Diharapkan, dengan kenaikan gaji itu para pegawai non-PNS dapat memotivasi peningkatan kinerja mereka untuk mendukung berbagai program pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Jangan sampai sebaliknya, gaji sudah kita naikkan mereka bermalas-malasan," katanya.*
"Kenaikan gaji pegawai non-PNS ini menjadi keinginan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, karenanya mulai sekarang kita rumuskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Effendi Eko Saswito di Mataram, Senin.
Selain itu pertimbangan kenaikan gaji pegawai non-PNS di Mataram antara lain, kata Sekda yang baru saja mendapatkan gelar Doktor Bidang Ilmu Administrasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya itu adalah inflasi, tingkat kemahalan dan penyesuaian kemampuan daerah.
Baca juga: Pembahasan APBD Mataram tidak akan molor di masa transisi dewan
Namun demikian, Sekda belum dapat menyebutkan berapa persen kenaikan gaji yang akan diberikan kepada pegawai non-PNS di kota itu, sebab pihaknya masih membuat skema dan perencanaan kenaikan agar tidak berdampak pada belanja daerah yang lain.
"Prinsipnya, kita akan memberikan perhatiaan khusus untuk kenaikan gaji pegawai non-PNS, tahun depan," katanya,
Diharapkan, proses pembahasan kenaikan gaji pegawai non-PNS bisa tuntas dilakukan tahun ini agar per Januari 2020, ratusan pegawai non-PNS yang terdiri atas pegawai tidak tetap (PTT), pekerja harian lepas dan honorer bisa menikmati kenaikan gaji.
Besaran gaji pegawai non-PNS saat ini tercatat sebesar Rp1,2 juta, per bulan. Angka itu memang dalam beberapa tahun terakhir ini tidak ada perubahan kenaikannya dan jauh dari upah minimum kota (UMK) tahun 2019, yang mencapai Rp2 juta lebih.
"Selain kenaikan gaji, kami juga akan mempertimbangkan rasio pengeluaran belanja modal dan lain-lainnya sehingga jika memungkinkan kita juga akan mengalokasikan gaji 13 untuk pegawai non-PNS," katanya.
Diharapkan, dengan kenaikan gaji itu para pegawai non-PNS dapat memotivasi peningkatan kinerja mereka untuk mendukung berbagai program pemerintah kota melalui organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. "Jangan sampai sebaliknya, gaji sudah kita naikkan mereka bermalas-malasan," katanya.*