Pakistan membuka kembali wilayah udara bagi penerbangan sipil

Selasa, 16 Juli 2019 13:35 WIB

Mataram (ANTARA) - - Wilayah udara Pakistan telah dibuka kembali bagi penerbangan sipil, kata lembaga penerbangannya pada Selasa, setelah berbulan- bulan pembatasan diberlakukan karena perselisihan dengan tetangganya, India, pada awal tahun ini.

"Dengan pemberlakuan segera, wilayah udara Pakistan dibuka buat semua jenis lalu lintas sipil di jalur ATS (Air Traffic Service), yang diterbitkan," demikian bunyi pemberitahuan berupa Notice to Airmen (NOTAMS), yang disiarkan laman otoritas penerbangan. 

Seorang pejabat di lembaga tersebut, yang dihubungi melalui telepon, mengonfirmasi bahwa perubahan itu sudah berlaku.

Pakistan menutup wilayah udaranya pada Februari setelah bertikai dengan India terkait serangan oleh satu kelompok gerilyawan garis keras yang berpusat di Pakistan terhadap rombongan polisi di Kashmir, yang dikuasai India, hingga menewaskan 40 polisi paramiliter.

Kedua negara melancarkan serangan udara ke wilayah yang dikuasai masing-masing selama pertikaian itu dan pesawat tempur sempat terlibat pertempuran di udara di wilayah udara Kashmir, yang menjadi sengketa.

Sebagian operasi di bandar udara Pakistan berlanjut segera setelah ketegangan mereda tapi pembatasan terus berdampak pada banyak perusahaan penerbangan internasional yang menggunakan wilayah udara Pakistan,

Pakistan terletak di antara koridor penerbangan penting. Pembatasan wilayah udaranya memengaruhi ratusan pesawat komersial dan barang setiap hari, sehingga memperlama perjalanan bagi penumpang dan menambah biaya bahan bakar bagi perusahaan penerbangan.

Pengumuman itu dikeluarkan beberapa jam setelah United Airlines Holdings Inc mengatakan perusahaan tersebut memperpanjang pembekuan penerbangannya dari Amerika Serikat ke New Delhi dan Mumbai di India, sampai 26 Oktober, karena pembatasan yang masih berlanjut pada wilayah udara Pakistan.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

LPS lanjutkan penegakan hukum terhadap pihak merugikan bank

17 December 2024 19:28 Wib

Ketum Erick apresiasi seluruh pihak ikut membantu sepak bola Indonesia

17 December 2024 6:25 Wib

MK tidak membiarkan jika ada pihak iming-iming pengaruhi putusan hakim

11 December 2024 5:32 Wib

Pemprov berharap kenaikan UMP NTB jadi Rp2,6 juta diterima semua pihak

06 December 2024 22:16 Wib

Kolaborasi lintas pihak wujudkan penurunan harga tiket pesawat

04 December 2024 5:35 Wib
Terpopuler

Bupati ingatkan warga Lombok Utara yang jadi PMI berangkat resmi

Kabar NTB - 18 December 2024 20:32 Wib

OJK mencatat piutang pinjaman "online" naik 29,23 persen yoy

Ekonomi Bisnis - 16 December 2024 19:00 Wib

PSIS tanpa kekuatan penuh hadapi PSS Sleman

Sepakbola - 17 December 2024 5:51 Wib

Pesan tiga anggota grup SEVENTEEN penggemar di Indonesia

Budaya & Pariwisata - 17 December 2024 20:02 Wib

KPK tetapkan dua tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia

Hukum Kriminal - 18 December 2024 16:22 Wib