KPK menduga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300 ribu

Selasa, 16 Juli 2019 13:54 WIB

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengawal tahanan berinisial M menerima Rp300 ribu saat pengamanan dan pengawalan tahanan Idrus Marham yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.

"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.


Sebelumnya, Direktorat Pengawasan Internal KPK juga telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus untuk izin berobat.

"Pimpinan memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Ia menyatakan lembaganya melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran informasi tersebut dilakukan sendiri oleh Pengawasan Internal KPK dengan cara pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui dan mempelajari bukti-bukti elektronik yang telah didapatkan.

Direktorat Pengawasan Internal KPK juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya terus akan menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Selain memberikan sanksi terhadap pelanggaran tersebut, KPK melakukan pengetatan terhadap izin berobat tahanan. Selanjutnya, seluruh pengawal tahanan juga telah dikumpulkan untuk diberikan pengarahan tentang disiplin dan kode etik. Hal ini sekaligus sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara terus menerus," tuturnya.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Politikus Idrus Marham ditanya soal posisinya di CLM

31 January 2024 20:21 Wib

KPK memanggil Idrus Marham di kasus Eddy Hiariej

30 January 2024 16:22 Wib

Ribuan umat Islam hadiri Haul Guru Tua di Kota Palu

03 May 2023 13:13 Wib

Shalat Id di Lombok Epicentrum Mall: Habib Hasan Al Idrus imam sekaligus khatib

19 April 2023 17:20 Wib, 2023

IKA UINAM ajak alumni diskusikan pencegahan radikalisme

26 February 2023 19:22 Wib, 2023
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 21 jam lalu

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 8 jam lalu

Rio Waida waspadai ombak "mematikan" Tahiti di Olimpiade Paris

Olahraga - 25 April 2024 18:07 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib