Mataram (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat, memusnahkan 800,5 gram sabu-sabu yang menjadi barang bukti kasus penyelundupan dari Kepulauan Riau.
Pemusnahan sabu-sabu yang dipimpin Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Muhamad Nurochman itu dilaksanakan di halaman kantor, Rabu, disaksikan oleh dua tersangka berinisial JM (36) dan TT (37), didampingi penasihat hukumnya, penuntut umum, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Barang bukti kasus penyelundupan yang terungkap pada Mei 2019 ini dimusnahkan dengan cara di-blender dengan air dicampur oli.
"Ada delapan bungkus sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini. Ini barang bukti dari dua tersangka yang kita tangkap pada bulan Mei lalu," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Muhamad Nurochman didampingi Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan setelah penyidik di Bidang Pemberantasan BNNP NTB mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang, termasuk peran pengirim dari Kepulauan Riau yang mengirim barang atas nama Baggy Online Shop, tujuan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Itu samaran saja. Palsu semua. Tapi kita masih coba telusuri dengan cara lain berkoordinasi dengan BNN yang di sana (Kepulauam Riau)," ucapnya.
Tersangka JM diketahui berasal dari Depok, Jawa Barat, dia ditangkap bersama tersangka TT, warga Selong, Kabupaten Lombok Timur. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan jelang hari raya lalu.
Tersangka JM digerebek lebih dulu di Jalan Anyelir, Kota Mataram, pada akhir Mei lalu. Kemudian, menyusul penangkapan TT di sebuah hotel di kawasan Selaparang, Kota Mataram.
"Jadi, kasusnya sekarang sedang pemberkasan, nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dibawa ke persidangan," ujarnya.
Pemusnahan sabu-sabu yang dipimpin Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Muhamad Nurochman itu dilaksanakan di halaman kantor, Rabu, disaksikan oleh dua tersangka berinisial JM (36) dan TT (37), didampingi penasihat hukumnya, penuntut umum, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB.
Barang bukti kasus penyelundupan yang terungkap pada Mei 2019 ini dimusnahkan dengan cara di-blender dengan air dicampur oli.
"Ada delapan bungkus sabu-sabu yang kita musnahkan hari ini. Ini barang bukti dari dua tersangka yang kita tangkap pada bulan Mei lalu," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Muhamad Nurochman didampingi Kabid Pemberantasan BNNP NTB AKBP Denny Priadi.
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu dilakukan setelah penyidik di Bidang Pemberantasan BNNP NTB mengantongi penetapan dari Pengadilan Negeri Mataram.
Penyidik masih terus mendalami asal-usul barang, termasuk peran pengirim dari Kepulauan Riau yang mengirim barang atas nama Baggy Online Shop, tujuan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
"Itu samaran saja. Palsu semua. Tapi kita masih coba telusuri dengan cara lain berkoordinasi dengan BNN yang di sana (Kepulauam Riau)," ucapnya.
Tersangka JM diketahui berasal dari Depok, Jawa Barat, dia ditangkap bersama tersangka TT, warga Selong, Kabupaten Lombok Timur. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan jelang hari raya lalu.
Tersangka JM digerebek lebih dulu di Jalan Anyelir, Kota Mataram, pada akhir Mei lalu. Kemudian, menyusul penangkapan TT di sebuah hotel di kawasan Selaparang, Kota Mataram.
"Jadi, kasusnya sekarang sedang pemberkasan, nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan dibawa ke persidangan," ujarnya.