Mataram (ANTARA) -
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bara Hasibuan menegaskan partainya ingin bergabung dalam koalisi Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin tanpa memberikan syarat apa pun.
Menurut dia, PAN menghormati Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dan mendapatkan mandat dari rakyat Indonesia.
"Posisi PAN ingin bergabung tanpa ada persyaratan, karena kami menghormati Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Mereka mendapatkan mandat dari rakyat yang menilai lebih baik memimpin Indonesia lima tahun ke depan," kata Bara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk kabinet dan menempatkan orang di posisi kursi menteri sebagai pembantu presiden.
Karena itu, menurut dia, hak presiden terpilih apabila menginginkan agar partai politik lain gabung dalam pemerintahan agar lebih kuat dan tidak masalah ketika menilai tidak butuh adanya penambahan partai dalam koalisi.
"Jadi kami sadar dengan kenyataan tersebut, dan kami tidak mengajukan syarat apa-apa. Ide 'power sharing' 55-45 itu bertentangan dengan sistem presidensial," ujarnya lagi.
Menurut dia, ide "power sharing" 55-45 persen suara itu atas nama kelompok, sedangkan koalisi BPN Prabowo-Sandi sudah dibubarkan.
Bara mengatakan PAN benar-benar ingin bergabung untuk membantu Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, membantu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia serta melaksanakan janji kampanye.
Menurut dia, PAN menghormati Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 dan mendapatkan mandat dari rakyat Indonesia.
"Posisi PAN ingin bergabung tanpa ada persyaratan, karena kami menghormati Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Mereka mendapatkan mandat dari rakyat yang menilai lebih baik memimpin Indonesia lima tahun ke depan," kata Bara, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk kabinet dan menempatkan orang di posisi kursi menteri sebagai pembantu presiden.
Karena itu, menurut dia, hak presiden terpilih apabila menginginkan agar partai politik lain gabung dalam pemerintahan agar lebih kuat dan tidak masalah ketika menilai tidak butuh adanya penambahan partai dalam koalisi.
"Jadi kami sadar dengan kenyataan tersebut, dan kami tidak mengajukan syarat apa-apa. Ide 'power sharing' 55-45 itu bertentangan dengan sistem presidensial," ujarnya lagi.
Menurut dia, ide "power sharing" 55-45 persen suara itu atas nama kelompok, sedangkan koalisi BPN Prabowo-Sandi sudah dibubarkan.
Bara mengatakan PAN benar-benar ingin bergabung untuk membantu Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, membantu menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia serta melaksanakan janji kampanye.