Mataram (ANTARA) - Komisi III DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu sebelum memberikan pertimbangan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
"Sebagai informasi, besok (Rabu, 24 Juli) Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menkumham terkait pengajuan amnesti," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan Komisi III DPR sebelum memberikan keputusan tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, akan lebih dulu mendengarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Jadi Ibu, kita akan mendengar pertimbangan dulu Menteri Hukum dan HAM sebelum kita ambil keputusan soal amnesti ini," ujar Herman.
Menurut dia, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum Komisi III memberikan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut.
Herman menyadari bahwa ia terpilih sebagai anggota DPR karena dipilih rakyat sehingga mengerti apa yang dirasakan Baiq Nuril namun ada aturan main sehingga pengambilan keputusan tidak atas dasar orang per-orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR.
"Kami juga mengerti suasana hati Ibu, apa yang Ibu inginkan, kami paham tetapi juga kami terikat dengar aturan main internal dan politik. Kami mengambil keputusan tidak atas dasar orang per orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR," ujarnya.
"Sebagai informasi, besok (Rabu, 24 Juli) Komisi III DPR akan mendengarkan penjelasan Menkumham terkait pengajuan amnesti," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam rapat internal Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan Komisi III DPR sebelum memberikan keputusan tentang pemberian amnesti kepada Baiq Nuril, akan lebih dulu mendengarkan pertimbangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
"Jadi Ibu, kita akan mendengar pertimbangan dulu Menteri Hukum dan HAM sebelum kita ambil keputusan soal amnesti ini," ujar Herman.
Menurut dia, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan sebelum Komisi III memberikan persetujuan atas pemberian amnesti tersebut.
Herman menyadari bahwa ia terpilih sebagai anggota DPR karena dipilih rakyat sehingga mengerti apa yang dirasakan Baiq Nuril namun ada aturan main sehingga pengambilan keputusan tidak atas dasar orang per-orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR.
"Kami juga mengerti suasana hati Ibu, apa yang Ibu inginkan, kami paham tetapi juga kami terikat dengar aturan main internal dan politik. Kami mengambil keputusan tidak atas dasar orang per orang, tetapi kelembagaan Komisi III DPR," ujarnya.