Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan Inspektur Polisi Satu (Iptu) AS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Iptu AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Kamis.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Iptu AS sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (4) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Melalui penetapan tersebut, Rio memastikan penyidikan dari kasus Iptu AS ini sedang dalam tahap perampungan berkas di bawah penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB.
Iptu AS merupakan salah seorang anggota yang bertugas di Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda NTB.
Baca juga: Pukul istri pakai martil, Oknum anggota Itwasda dilaporkan ke Polda NTB
Baca juga: KDRT dialami ART masih terjadi di masyarakat
Dia dilaporkan oleh istrinya berinisial HA atas perbuatan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (23/3) ketika Iptu AS pulang ke rumah dan bertemu dengan korban.
Korban melaporkan suaminya sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/III/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2024. Korban melengkapi laporan dengan hasil visum.
Berita Terkait
Penyidik kepolisian belum kembalikan berkas perkara Agus
Senin, 16 Desember 2024 19:28
Kajati NTB: Rekonstruksi kasus Agus untuk sempurnakan alat bukti
Senin, 16 Desember 2024 18:46
Kajati NTB tak persoalkan Agus Buntung gunakan almamater saat rekonstruksi
Senin, 16 Desember 2024 18:39
Polda NTB diminta terapkan UU TPKS dalam kasus Agus Buntung
Kamis, 12 Desember 2024 8:53
Polda NTB gelar rekonstruksi kasus pelecehan tersangka tunadaksa Agus
Rabu, 11 Desember 2024 15:47
Kejaksaan beri ruang Polda tangani dugaan gratifikasi Kakanwil Kemenag NTB
Selasa, 10 Desember 2024 16:01
Kajati NTB: Berkas perkara tersangka tunadaksa belum lengkap
Senin, 9 Desember 2024 16:41
Tersangka penyandang disabilitas IWAS jalani pemeriksaan di Polda NTB
Senin, 9 Desember 2024 16:29