Wisatawan sesak nafas terdampak erupsi Gunung Tangkuban Parahu
Jumat, 26 Juli 2019 23:26 WIB
Warga mengabadikan erupsi Gunung Tangkuban Parahu yang terlihat dari Mekarwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/7/2019). (ANTARA/Raisan Al Farisi)
Bandung (ANTARA) - Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat menyatakan sebanyak 15 wisatawan mengalami sesak nafas akibat erupsi yang terjadi di Gunung Tangkuban Parahu, Kabupaten Bandung Barat, Jumat sore.
"Ada 15 orang wisatawan yang terdampak sesak nafas dan sudah dibawa ke Sespim Porli Lembang," kata Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jawa Barat Budi Budiman Wahyu.
Budi mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa erupsi Gunung Tangkuban Parahu dan tidak ada warga yang mengungsi.
Menurut dia, BPBD Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung Barat dan PVMBG.
"Kami juga telah menurunkan tim untuk assesment, kemudian kami beserta Tim Gabungan BPBD KBB dan BPBD Kab Subang siaga di pos Pantau PVMBG," kata dia.
Ia mengimbau kepada warga agar tetap waspada dan memperhatikan arahan dari petugas dan tidak terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk titik aman diimbabu dua kilometer dari lokasi, lokasi ke pemukiman kurang lebih tujuh kilometer," kata dia.
Menurut dia, saat ini Gunung Tangkuban Parahu berada pada Status Level I (Normal) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar gunung dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas.
"Kemudian warga atau wisatawan tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.
"Ada 15 orang wisatawan yang terdampak sesak nafas dan sudah dibawa ke Sespim Porli Lembang," kata Kepala Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Jawa Barat Budi Budiman Wahyu.
Budi mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa erupsi Gunung Tangkuban Parahu dan tidak ada warga yang mengungsi.
Menurut dia, BPBD Provinsi Jawa Barat melakukan koordinasi dengan BPBD Kabupaten Bandung Barat dan PVMBG.
"Kami juga telah menurunkan tim untuk assesment, kemudian kami beserta Tim Gabungan BPBD KBB dan BPBD Kab Subang siaga di pos Pantau PVMBG," kata dia.
Ia mengimbau kepada warga agar tetap waspada dan memperhatikan arahan dari petugas dan tidak terpancing oleh isu yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk titik aman diimbabu dua kilometer dari lokasi, lokasi ke pemukiman kurang lebih tujuh kilometer," kata dia.
Menurut dia, saat ini Gunung Tangkuban Parahu berada pada Status Level I (Normal) dengan rekomendasi masyarakat di sekitar gunung dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan turun mendekati dasar kawah Ratu dan Kawah Upas.
"Kemudian warga atau wisatawan tidak boleh menginap dalam kawasan kawah-kawah aktif yang ada di dalam kompleks Gunung Tangkuban Parahu, serta ketika cuaca mendung dan hujan dikarenakan terdapatnya gas-gas vulkanik yang dapat membahayakan kehidupan manusia," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di sekitar Gunung Tangkuban Parahu, pedagang, wisatawan, pendaki, dan pengelola wisata agar mewaspadai terjadinya letusan freatik yang bersifat tiba-tiba dan tanpa didahului oleh gejala-gejala vulkanik yang jelas.
Pewarta : Ajat Sudrajat
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Badan Geologi ESDM deteksi fenomena sinar api Gunung Tangkuban Parahu
13 February 2023 21:33 WIB, 2023
Aktifitas meningkat, status gunung Tangkuban Parahu naik menjadi Waspada
02 August 2019 14:15 WIB, 2019
PVMBG: Erupsi Tangkuban Parahu tidak memicu pergerakan patahan Cimandiri
28 July 2019 14:38 WIB, 2019
Terpopuler - Kesra
Lihat Juga
Menkes teken aturan baru, Layanan kesehatan wajib jalan saat krisis dan wabah
04 February 2026 15:20 WIB