Mendagri tak melarang Ijtima Ulama IV membentuk kelembagaan

Selasa, 6 Agustus 2019 15:28 WIB

Mataram (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, tidak melarang keinginan para ulama dan tokoh agama untuk membentuk sebuah kelembagaan sebagaimana tertuang dalam Ijtima Ulama IV.

"UU mengatur bahwa setiap warga negara berhak untuk berkumpul berserikat berormas, kalau ada sekelompok warga negara Indonesia yang ingin berhimpun ya silakan," kata Tjahjo di Insititut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa.

Tjahjo menjelaskan bila Ijtima Ulama ingin menjadi sebuah lembaga atau organisasi masyarakat (ormas), nantinya pihak Ijtima Ulama bisa mendaftar melalui akta notaris, Kemenkumham atau langsung mendaftar ke Kemendagri.

Menurut dia, siapapun berhak untuk mendaftarkan sebuah lembaga karena termasuk ke dalam hak setiap warga negara.

"Bisa lewat akta notaris, bisa lewat Kemenkumham mendaftarnya bisa lewat Kemendagri, sah-sah saja, tidak pun tidak masalah, itu saja, setiap warga negara punya hak untuk berserikat, berhimpun, berkumpul," kata Tjahjo.

Salah satu poin Ijtima Ulama IV adalah dibentuknya sebuah kelembagaan untuk menjadi wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah.

Poin lainnya, meminta seluruh ulama dan umat untuk memperjuangkan kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari Mekkah, Arab Saudi ke Indonesia.

"Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam, serta stop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016," ucap Yusuf Martak, penanggung jawab Ijtima Ulama IV.

Baca juga: Mendagri tak melarang Ijtima Ulama IV membentuk kelembagaan
Baca juga: Ijtima Ulama IV menarik kesimpulan Pemilu 2019 TSM dan Brutal
Baca juga: Hasil Ijtima Ulama IV: Ijtima Ulama dilembagakan
Baca juga: Ijtima Ulama IV: Pemilu 2019 TSM dan Brutal

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PDI Perjuangan NTB menyampaikan belasungkawa wafatnya Tjahjo Kumolo

01 July 2022 18:30 Wib, 2022

Presiden Jokowi sampaikan belasungkawa meninggalnya Tjahjo Kumolo

01 July 2022 15:46 Wib, 2022

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo meninggal dunia

01 July 2022 12:23 Wib, 2022

Menpan-RB menunggu mekanisme Polri akomodir eks pegawai KPK

05 October 2021 22:54 Wib, 2021

Ini surat edaran jam kerja ASN selama Ramadhan 2021

09 April 2021 15:32 Wib, 2021
Terpopuler

Sugeng tindak Bu Sri, Berpulang dalam senyap di kala Surabaya tak pernah tertidur lelap

Suara Publik - 03 November 2024 20:29 Wib

Akademisi Unram nilai pergerakan TGB tak pengaruhi politik di NTB

Politik - 06 November 2024 16:18 Wib

Eksotisme Pantai Loang Baloq Mataram dongkrak ekonomi daerah

Artikel - 12 jam lalu

Siswa Sekolah Indonesia Tokyo torehkan prestasi di Jepang

Kesra - 03 November 2024 17:24 Wib

Petenis Alexander Zverev juarai Paris Masters

Olahraga - 04 November 2024 8:20 Wib