Mataram (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan terpidana tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan tanpa izin dalam kegiatan penggalian batu (tambang galian C) di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Banten BKPH Serang tahun 2012 yang mengakibatkan Kerugian Negara Rp1,2 miliar.
Sekaligus penangkapan ini merupakan penangkapan ke-111 Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia.
Buronan yang bernama Biston Manurung itu ditangkap di Kampung Drangong RT02/RW07 Kelurahan Drangong, Kecamatam Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu (7/8) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri melalui siaran persnya, Kamis, menyatakan penangkapan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis kepada terpidana Biston Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp622.494.900.
Serta, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebaliknya jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, katanya.
Selanjutnya buron terpidana Biston Manurung, langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya, kata kapuspenkum Kejagung.
Sekaligus penangkapan ini merupakan penangkapan ke-111 Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 yang merupakan program Kejaksaan Republik Indonesia.
Buronan yang bernama Biston Manurung itu ditangkap di Kampung Drangong RT02/RW07 Kelurahan Drangong, Kecamatam Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten pada Rabu (7/8) malam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri melalui siaran persnya, Kamis, menyatakan penangkapan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1873K/PID.SUS/2014 tanggal 18 Februari 2015 yang menjatuhkan vonis kepada terpidana Biston Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp622.494.900.
Serta, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebaliknya jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun penjara, katanya.
Selanjutnya buron terpidana Biston Manurung, langsung dibawa oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas ) Cilegon untuk menjalani masa hukumannya, kata kapuspenkum Kejagung.