Napi Narkoba lapas cipinang ditembak mati petugas BNNP DKI Jakarta

Kamis, 8 Agustus 2019 13:53 WIB

Mataram (ANTARA) - Aparat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menembak mati tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Tersangka JN kita lakukan tindakan tegas," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga di Jakarta, Kamis.

Tagam menjelaskan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka JN merupakan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang juga terpidana hukuman mati kasus narkotika jenis ganja, berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan gudang penyimpanan narkotika jenis sabu-sabu.

Sebelum melakukan tindakan tegas dan terukur, penyidik BNNP DKI Jakarta telah melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu, namun hal itu tidak dihiraukan oleh tersangka.

"Anggota kita sudah melakukan peringatan tapi tersangka tetap berusaha melarikan diri," kata dia.

Baca juga: Personel Polda Sumsel Tembak Mati Bandar Sabu-sabu
Baca juga: Lawan polisi, pengedar narkoba ditembak
Baca juga: Berusaha kabur, bandar sabu-sabu ditembak


Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menangkap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cijantung, Jakarta Timur, yang dikendalikan narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang, Minggu (4/8) lalu

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AP (32), IS (31) dan NC (27) yang memiliki peran yang berbeda-beda.

Tersangka AP berperan sebagai kurir gudang atas, tersangka IS berperan sebagai kurir biasa dan tersangka NC merupakan pengendali AP dan IS.

Selain itu BNNP juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg juga diamankan 16 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 gram serta empat unit telepon selular, satu unit kendaraan roda dua dan dua unit timbangan digital.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Lima tersangka pembakaran pipa SPAM di Lombok Timur siap disidangkan

17 jam lalu

Peras investor, Kejati Bali tetapkan Bendesa Adat Berawa jadi tersangka

19 jam lalu

Polres Lombok Utara ungkap peluang tersangka baru di kasus sumur bor

02 May 2024 21:03 Wib

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB pantau keberadaan dua tersangka pengeboran air tanah di Gili Trawangan

02 May 2024 16:36 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 1 jam lalu