PLN klarifikasi terkait pemotongan gaji karyawan

Kamis, 8 Agustus 2019 16:01 WIB

Mataram (ANTARA) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan klarifikasi terkait pemotongan gaji karyawan yang digunakan untuk menutup biaya kompensasi pemadaman listrik skala besar.

"Tidak ada pemotongan gaji ya, saya tegaskan di sini, tetapi bonus yang diadakan setiap enam bulan, kalau tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak diberikan," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan di Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.

Djoko menjelaskan bahwa dalam aturan perusahaan PLN memang ada indikator pemberian bonus atas capaian kerja, apabila kinerja tidak mencapai indeks tertentu, memang tidak akan diberikan bonus per semester tersebut.

"Ini juga berlaku semua, bahkan direksi juga, ada aturannya," kata Djoko.

Sebelumnya, PT PLN berencana menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas pemadaman listrik skala besar pada Minggu (4/8), salah satunya dengan pemotongan gaji karyawan.

"Iya, maka harus hemat lagi nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu," kata Direktur Pengadaan Strategis 2 Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/8).

Baca juga: PLN siapkan kompensasi Rp839 miliar, Imbas pemadaman listrik
Baca juga: Elita: stop sudutkan PLN
Baca juga: PLN Disjaya pastikan pelanggan Jakarta dapat kompensasi "blackout"

Ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja, salah satunya adalah dari gaji, akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

"Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya," tegasnya.

Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai.

Menurutnya, dari 40 ribu pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PT PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp839 miliar.

"Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sripeni menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman.

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada Agustus 2019.

Baca juga: PLN akan potong gaji karyawan untuk kompensasi listrik padam

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Hakim vonis tujuh tahun penjara mantan Plt Direktur Perusda Sumbawa Barat

24 April 2024 18:24 Wib

Gen-Z dan milenial pilar penentu pengelolaan hutan lestari

15 April 2024 6:52 Wib

BPOLBF luncurkan TIC sajikan informasi pariwisata

09 March 2024 8:52 Wib

Plt Dirut BPOLBF dengar masukan untuk kembangkan pariwisata

25 February 2024 7:51 Wib

BPOLBF lakukan koordinasi terpadu perkuat SOP wisata bahari

12 February 2024 18:57 Wib
Terpopuler

Kemendagri tetapkan Sekda Ilham jadi Pj Bupati Lombok Barat

Kabar NTB - 22 April 2024 15:25 Wib

Film horor "Temurun" rilis trailer resminya

Budaya & Pariwisata - 23 April 2024 12:10 Wib

Polisi imbau warga hindari kawasan Monas terkait pengumuman MK

Hukum Kriminal - 22 April 2024 7:36 Wib

Rio Waida waspadai ombak "mematikan" Tahiti di Olimpiade Paris

Olahraga - 25 April 2024 18:07 Wib

Indonesia vs Yordania hingga Dortmund vs Leverkusen

Sepakbola - 21 April 2024 6:04 Wib