PNS Kerja dari Rumah Baru Bisa Diterapkan 20 Tahun Lagi

Senin, 19 Agustus 2019 17:00 WIB

Mataram (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja dari rumah dengan mengandalkan teknologi, tidak langsung diterapkan dengan cepat, melainkan membutuhkan waktu kajian dan persiapan hingga 20 tahun.

"Kalau 20 tahun lagi, mungkin saja (PNS bekerja di rumah). Kan kita harus antisipasi teknologi yang semakin cepat dan efektif untuk PNS tidak hadir di kantor," ujar Bima di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Bima tidak menolak wacana PNS kerja dari rumah untuk direalisasikan, namun membutuhkan persiapan yang memadai agar tidak menurunkan kinerja PNS.

Dia menuturkan sistem kerja dari rumah tidak bisa diterapkan untuk semua kelompok PNS. Menurutnya, PNS yang bekerja untuk pelayanan publik, seperti guru dan doktor tentu tak bisa bekerja dari rumah.

"Mungkin kalau PNS bidangnya peneliti, pranata komputer bisa bekerja dari rumah. Tapi tentu harus diukur bagaimana kerja yang bersangkutan, itu perlu dikaji lebih dalam," jelas dia.

Jika wacana ini terealisasi, pemerintah juga harus memiliki instrumen agar dapat mengawasi kinerja PNS yang bekerja dari rumah. Pekerjaan berdasarkan kewajiban PNS yang bekerja dari rumah harus terukur dan memiliki parameter hasil yang jelas. Di samping itu, infrastruktur teknologi informatika pun harus disiapkan pemerintah untuk mewujudkan rencana itu.

"Bagaimana memastikan kinerja yang bersangkutan. Bagaimana betul tidak dia di rumah kerja, atau tidur-tidur saja. Itu kan harus dibuat terlebih dahulu,kemudian kalau sudah dibuat, ini koneksi ke kantornya bagaimana nih," tuturnya.

Saat ini, menurut dia, terdapat aturan pemecatan bagi PNS yang tak bekerja selama 45 hari berturu-turut.

"Pengukurannya tentu harus berbasis hasil. Ini beberapa kementerian sudah ada yang menerapkan kinerja berbasis hasil," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menerapkan sistem agar PNS bisa memiliki fleksibilitas dalam bekerja. Ini seiring dengan posisi PNS yang akan semakin banyak diisi oleh pegawai yang pekerjaannya berbasis teknologi informasi.

Kemenpan RB juga membandingkan cara kerja PNS dengan para pegawai perusahaan rintisan (start up). Menurut lembaga itu, banyak wirausaha muda dan perusahaan "start up" yang membangun bisnis tanpa kantor. Hal itu untuk memfasilitasi para pekerja agar bisa bekerja di mana pun seperti rumah, "coworking space" atau kafe.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kemensos membantu tingkatkan literasi keuangan

6 jam lalu

OJK cabut izin usaha Tani Fund Madani Indonesia

7 jam lalu

Hati-hati percayakan masalah keuangan pada orang lain

07 May 2024 13:37 Wib

Kementerian BUMN rasionalisasi dan perbaiki keuangan

06 May 2024 5:43 Wib

Ketahanan perbankan Indonesia di era suku bunga tinggi

05 May 2024 7:04 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Mataram diguncang gempa 5,2 Magnitudo

Kabar NTB - 20 jam lalu

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 03 May 2024 5:09 Wib

SPSL kelola area pengembangan I BMTH Pelabuhan Benoa

Nusantara - 07 May 2024 9:48 Wib