KontraS menyoroti penangkapan mahasiswa Papua oleh polisi Surabaya

Selasa, 20 Agustus 2019 16:03 WIB

Mataram (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti penangkapan 43 mahasiswa Papua oleh polisi yang menggunakan kekuatan tidak proporsional di Surabaya.

Koordinator KontraS Yati Andriyani di Jakarta, Selasa, mengatakan penangkapan dengan kekuatan berlebihan itu semakin membangun stigma terhadap warga Papua di Surabaya.

"Mereka ditangkap harusnya tidak terjadi, harusnya dicari tahu dulu siapa yang pasang dan siapa yang paksa, dan apakah betul mahasiswa Papua yang lakukan," ujar Yati.

Menurut dia, polisi seharusnya lebih fokus melakukan penyelidikan soal pembuangan bendera Merah Putih, bukan dengan segera melakukan penangkapan terhadap mahasiswa.

Penangkapan itu dinilainya justru menimbulkan ekskalasi perasaan perlakuan diskriminatif yang semakin menguat terhadap warga Papua.

"Harus dicari siapa yang pasang dan siapa yang jatuhkan, kan belum jelas peristiwa itu, sudah ada penyerbuan ke asrama mahasiswa, ada penggunaan gas air mata dan penangkapan juga," kata Yati.

Polisi, tutur dia, semestinya menggunakan pendekatan persuasif dan dialog dengan mahasiswa Papua yang tinggal di asrama itu.

Sebelumnya, polisi membawa 43 orang dari Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (17/8/2019) untuk diminta keterangannya tentang temuan pembuangan bendera Merah Putih di depan asrama itu pada Jumat (16/8/2019).

Setelah dimintai keterangan, polisi menyebut telah membebaskan 43 mahasiswa asal Papua itu.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Plt Dirut BPOLBF dengar masukan untuk kembangkan pariwisata

25 February 2024 7:51 Wib

KontraS: penembak mahasiswa UHO harus diproses hukum

15 October 2019 8:11 Wib, 2019

Kontras: Kompolnas pasif meski penanganan demo timbulkan korban

15 October 2019 6:19 Wib, 2019

Temuan KontraS: Yusuf Kardawi diduga ditembak baru dipukuli

14 October 2019 20:54 Wib, 2019

KontraS desak polisi melakukan kekerasan diproses hukum

25 September 2019 15:12 Wib, 2019
Terpopuler

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 8 jam lalu