Polda Kepri menggagalkan penyelundup 29 pekerja migran ilegal tujuan Malaysia

Selasa, 27 Agustus 2019 7:20 WIB

Mataram (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman 29 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Malaysia dan menangkap dua orang perekrut PMI ilegal asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, tersebut.

Kedua orang perekrut PMI ilegal yang diamankan itu adalah Agustinus Bere (39) dan Siprianus (35).

"Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dhani Catra Nugraha, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Senin.

Dalam aksinya, kata Erlangga, kedua tersangka menjanjikan pekerjaan di perkebunan dan rumah tangga kepada seluruh PMI ilegal tersebut.

Tiap-tiap individu juga diberikan uang senilai Rp2,8 juta yang bersumber dari seorang cukong Malaysia.

Akibat perbuatannya, Agustinus Bere dan Siprianus dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 Jo pasal 55 KUHP, tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.

"Sementara ke-29 PMI ilegal itu sudah kami serahkan ke P4TKI yang berlokasi di Tanjung Pinang untuk dipulangkan kembali ke NTT," katanya.

Erlangga menjelaskan, kronologi pengungkapan kasus PMI ilegal ini berawal pada Sabtu (24/08) sekitar pukul 06.00 WIB, di mana dari hasil penyelidikan kepolisian didapatkan informasi dugaan tindak pidana penempatan PMI ilegal di daerah Kijang, Bintan Timur.

Selanjutnya, lanjut dia, petugas langsung bergerak menuju lokasi, dan menemukan yang diduga PMI ilegal telah tiba di pelabuhan Kijang, Bintan Timur.

Mereka dijemput oleh dua orang pengurusnya dengan menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya ditampung di salah satu rumah yang berada di kilometer 8 Tanjungpinang.

"Pada pukul 09.30 WIB, kami berhasil mengamankan dua orang pengurus berikut 29 PMI ilegal tersebut," katanya.

Sebanyak 29 PMI ilegal itu terdiri dari delapan perempuan dan 21 laki-laki. Mereka berangkat dari Kupang, NTT, menggunakan kapal Pelni tujuan Kepri melalui Pelabuhan Kijang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah dua unit handphone Nokia warna silver dan merah, dua buah paspor, enam lembar tiket Pelni, dua lembar tiket pesawat Lion Air, dan satu unit mobil angkutan jenis Suzuki Futura warna putih.

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Pengalihan FIR Kepri-Natuna berdampak positif bagi Indonesia

13 April 2024 5:11 Wib

FIR ruang udara di Kepri dan Natuna resmi diatur Indonesia

25 March 2024 16:18 Wib

Upaya mewujudkan penyandang disabilitas berdaya saing melalui Cafebilitas

12 February 2024 7:03 Wib

Pusat pelatihan maritim Indonesia-AS ada di Batam

30 January 2024 7:54 Wib

Destinasi wisata ekstrem jadi potensi baru di Batam

16 January 2024 7:00 Wib
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib