Mataram (ANTARA) -
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali memeriksa ratusan kontainer material plastik impor yang dicurigai mengandung limbah bahan beracun berbahaya (B3) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, Rabu, mengatakan pihaknya ikut dilibatkan dalam pemeriksaan kontainer itu.
"Kami diminta mendampingi. Kami menerima surat dari bea cukai untuk mendampingi," kata Herman Rozie.
Menurut dia, jumlah material plastik yang diperiksa mencapai lebih dari 400 kontainer. Namun, ia enggan memastikan, karena merupakan wewenang aparat bea dan cukai.
Pemkot Batam dilibatkan karena pemerintah tidak ingin ada sampah yang masuk kota kepulauan itu.
"Kami mendampingi, jangan sampai sampah masuk," kata dia.
Sejak awal, lanjut Herman, Pemkot Batam menolak masuknya sampah ke kota itu, sesuai dengan Peraturan Daerah.
Pemkot Batam juga sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup terkait penolakan impor sampah, meminta pengelolaan barang impor plastik tidak membebani Tempat Pembuangan Akhir Batam.
"Kami meminta kalau plastik masuk, itu plastik yang bersih dan diolah menjadi barang jadi, bukan dari sampah menjadi bijih," kata dia.
Mengenai pemeriksaan yang dilakukan KLHK, ia mengatakan masih mengacu pada permendag yang lama. Bila ditemukan plastik tetkontaminasi, maka akan direekspor.
Sebelumnya, bea cukai dan pengimpor juga sudah mengekspor kembali puluhan kontainet berisi plastik mengandung limbah B3 yang masuk ke Batam.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Herman Rozie, Rabu, mengatakan pihaknya ikut dilibatkan dalam pemeriksaan kontainer itu.
"Kami diminta mendampingi. Kami menerima surat dari bea cukai untuk mendampingi," kata Herman Rozie.
Menurut dia, jumlah material plastik yang diperiksa mencapai lebih dari 400 kontainer. Namun, ia enggan memastikan, karena merupakan wewenang aparat bea dan cukai.
Pemkot Batam dilibatkan karena pemerintah tidak ingin ada sampah yang masuk kota kepulauan itu.
"Kami mendampingi, jangan sampai sampah masuk," kata dia.
Sejak awal, lanjut Herman, Pemkot Batam menolak masuknya sampah ke kota itu, sesuai dengan Peraturan Daerah.
Pemkot Batam juga sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup terkait penolakan impor sampah, meminta pengelolaan barang impor plastik tidak membebani Tempat Pembuangan Akhir Batam.
"Kami meminta kalau plastik masuk, itu plastik yang bersih dan diolah menjadi barang jadi, bukan dari sampah menjadi bijih," kata dia.
Mengenai pemeriksaan yang dilakukan KLHK, ia mengatakan masih mengacu pada permendag yang lama. Bila ditemukan plastik tetkontaminasi, maka akan direekspor.
Sebelumnya, bea cukai dan pengimpor juga sudah mengekspor kembali puluhan kontainet berisi plastik mengandung limbah B3 yang masuk ke Batam.