Polisi menggagalkan peredaran ribuan obat kuat

Senin, 2 September 2019 4:58 WIB

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menggagalkan peredaran ribuan bungkus jamu dan obat kuat ilegal yang disita dari salah seorang pedagang di Sampit.

"Obat dan jamu ini diamankan karena tidak ada memiliki izin edar. Selain itu, obat dan jamu ini belum diketahui kandungannya apakah aman bagi yang mengonsumsinya atau tidak," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit, Minggu.

Pengungkapan kasus obat dan jamu berbagai ilegal itu dilakukan Rabu (28/8) pukul 10.00 WIB lalu di sebuah barak sewaan di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sawahan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan kini terus dikembangkan.

Tersangka pemilik barang ilegal itu adalah pria berinisial EP (45), kelahiran Cilacap Jawa Tengah. Pria yang dalam kartu identitasnya berprofesi sebagai petani itu mengaku sudah tiga tahun tinggal di Sampit menjual jamu dan obat kuat tersebut.

Barang bukti yang ditemukan polisi berupa 37 jenis obat dan jamu berbagai merek tanpa izin edar. Total lebih dari seribu kotak jamu dan obat yang diamankan dengan isi per kotak minimal lima bungkus jamu atau obat.

Hampir semua jamu dan obat berbagai merek tanpa izin edar tersebut bertuliskan khasiat untuk penambah stamina pria atau sering dikenal dengan sebutan obat kuat. Dari nama-nama mereknya, jamu dan obat kuat itu jarang dipromosikan di media massa, bahkan tulisan-tulisan di kemasannya kurang layak dibaca oleh anak di bawah umur.

Polisi masih mendata secara rinci jumlah dan nilai jamu serta obat kuat tersebut. Namun diperkirakan nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Hasil interogasi, tersangka memasarkan jamu dan obat kuat itu di Sampit dan areal perusahaan perkebunan kelapa sawit di sejumlah kecamatan. Dia menawarkan dengan menyebut jamu dan obat kuat tersebut sebagai minuman penambah stamina.

Untuk memasarkannya, tersangka membungkus ulang jamu dan obat yang didatangkannya dari Pulau Jawa dengan kemasan yang dibuatnya sendiri. Hal itu dilakukan agar keuntungan yang diperoleh semakin besar.

Saat pengungkapan kasus itu, ditemukan jamu dan obat yang sudah dikemas dalam 1.079 kotak kemasan serta 45.000 butir obat yang belum dikemas. Selain itu juga ditemukan ratusan lembar kotak kemasan dan alat pengemas yang belum sempat digunakan untuk mengemas jamu dan obat-obat tersebut.

Tersangka mengaku mendatangkan jamu dan obat tersebut secara periodik dengan melihat stok yang dimilikinya. Selama ini cara itu berjalan lancar hingga akhirnya terhenti setelah dirinya diciduk polisi.

"Dalam satu bundel besar yang didatangkan seharga sekitar Rp5 juta, kemudian dijual dengan keuntungan antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Kami sudah berkoordinasi dengan Balai POM dan ditegaskan bahwa semua obat ini tidak terdaftar, makanya kami amankan," tegas Rommel.

Tersangka yang kini sudah ditahan, dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Rommel mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi jamu atau obat-obatan. Jika ilegal maka kualitas jamu atau obat-obatan tersebut tidak dijamin keamanannya untuk dikonsumsi.

 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Polres Manggarai Timur mengerahkan puluhan personel amankan Lebaran

04 April 2024 5:25 Wib

Polres Lombok Tengah siapkan 875 personel dukung Pemilu 2024

17 October 2023 14:04 Wib

Kabupaten Dompu matangkan persiapan Lomba Kampung Bebas Narkoba

08 August 2023 8:30 Wib

Seorang oknum anggota Polres Dompu dipecat

06 July 2023 22:36 Wib

Empat pelaku pemerkosaan dua pelajar di Lombok Timur ditangkap polisi

04 July 2023 20:06 Wib
Terpopuler

Kemendagri tetapkan Sekda Ilham jadi Pj Bupati Lombok Barat

Kabar NTB - 22 April 2024 15:25 Wib

Film horor "Temurun" rilis trailer resminya

Budaya & Pariwisata - 23 April 2024 12:10 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 16 jam lalu

Polisi imbau warga hindari kawasan Monas terkait pengumuman MK

Hukum Kriminal - 22 April 2024 7:36 Wib

Rio Waida waspadai ombak "mematikan" Tahiti di Olimpiade Paris

Olahraga - 25 April 2024 18:07 Wib