Manado (ANTARA) - Perseroan Terbatas Newmont Minahasa Raya (PT NMR) akan memantau reklamasi bekas lokasi penambangan hingga 2010, sesuai dengan perjanjian pinjam pakai.

"Pemantauan lingkungan, baik lingkungan darat maupun laut, terus berlanjut untuk memastikan kepatuhan pada undang-undang lingkungan dan standar kriteria penutupan tambang di Indonesia," ujar Humas PT NMR, Pretty Mamonto di Manado, Minggu.

Dia mengatakan, kegiatan reklamasi dilaksanakan selama periode penutupan dan pascapenutupan tambang hingga 2006, sedangkan pemantauan reklamasi dilakukan sampai dengan 2010.

Untuk menghijaukan kembali bekas lokasi tambang, PT NMR telah mereklamasi sekitar 200 hektare lahan, yaitu 95 persen dari total luas lahan terganggu yang akan direklamasi.

Berdasarkan pemantauan tim Universitas Sam Ratulangi Manado telah ditemukan 91 jenis burung yang telah kembali menghuni daerah bekas pertambangan PT NMR.

"Pada 2006 telah ditanam sebanyak 155,814 pepohonan kayu keras dan buah-buahan di bekas lokasi tambang. Ini tidak termasuk tumbuhan yang ditanam sejak awal PT NMR beroperasi," katanya.

Jenis pohon yang ditanam diantaranya pohon kayu keras, seperti mahoni, jati, dan nantu. Di samping itu, buah-buahan seperti nangka, jambu mente, dan durian. Penanaman dilakukan dengan sistem multipurpose tree species (MPTS).

Dari pantauan Tim Penilaian Keberhasilan Reklamasi Hutan Bekas Tambang dari Pemerintah pada bulan November 2009, nilai keberhasilan reklamasi hutan PT NMR adalah sebesar 93.

Rehabilitasi hutan bakau bekerja sama dengan LSM dan masyarakat setempat, PT NMR melaksanakan kegiatan perlindungan dan pelestarian hutan mangrove di kawasan pesisir Ratatotok dan Buyat.

Kelompok-kelompok kerja penanaman mangrove masyarakat pun telah terbentuk. Hingga saat ini telah ditanam 50 ribu pohon mangrove di lima hektare lahan desa.

"Kegiatan penanaman mangrove dan penyadaran ke masyarakat mengenai manfaat hutan mangrove ini sangat penting karena menjaga keutuhan ekosistim mangrove berarti menjaga kelestarian kawasan pantai," katanya.(*)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024