Gara gara miras, anak pemilik kos dicabuli penngontraknya

Jumat, 6 September 2019 7:06 WIB

Mataram (ANTARA) - Seorang pengontrak rumah petak atau kosan di Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu ditangkap kepolisian setempat lantaran diduga mencabuli anak dari pemilik kosan tempatnya mengontrak.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit PPA Ipda Desi Oktaviani di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan terduga pelaku pencabulan ini adalah AS (19), karyawan warung lesehan di kawasan Pasar Bang Mego, sedangkan korbannya Ra (23), warga Jalan Baru, Kecamatan Curup.

"Tersangka AS ini diamankan petugas pada Rabu pagi, karena telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari pemilik kos tempatnya tinggal," ujar dia.
Perbuatan cabul yang dilakukan AS yang merupakan warga Kelurahan Bedeng SS, Kecamatan Kota Padang ini terjadi pada Rabu pagi (4/9), bertempat di rumah korban yang juga menjadi tempat kos tersangka yang berada di Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Curup.

Aksi pencabulan oleh tersangka ini bermula saat Selasa malam (3/9), pelaku bersama teman-temannya minum-minuman keras dan obat-obat penenang. Mabuk-mabukan ini berlangsung hingga Rabu pagi, di mana sekitar pukul 06.00 WIB pelaku kembali ke kosannya di Kelurahan Jalan Baru.

Sampai dikosan tersangka ini kembali menenggak minuman keras (miras), dan diperkirakan sudah mabuk sehingga sekitar pukul 06.30 WIB pelaku nekat melakukan aksi cabul.

Tersangka ini menggedor-gedor kamar korban namun tidak dihiraukannya, namun saat korban tengah berada di dalam kamar mandi tersangka pelaku langsung mendobrak pintu kamar mandi dan langsung melakukan aksinya kepada korban.

Saat kejadian kata Ipda Desi, korban terus melawan dan berteriak minta tolong sehingga didengar oleh keluarga korban dan menghentikan perbuatan tersangka AS yang saat melakukan aksinya menggunakan penutup kepala dan berusaha tapi berhasil diamankan pihak keluarga korban dan diserahkan ke Polres Rejang Lebong.

Sejauh ini pihaknya masih memeriksa dan mengembangkan kasus tersangka ini termasuk juga motifnya. Dari pemeriksaan sementara ini diperkirakan perbuatan itu terjadi lantaran pengaruh minuman keras, dan tidak ada unsur lain seperti adanya ketertarikan kepada korban. Selama ini antara korban dan pelaku jarang bertemu.

Tersangka AS saat ini dijerat atas pelanggaran pasal 289 huruf 1 dan 2 KUHP, tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dikenakan pasal pengrusakan karena saat melakukan perbuatannya sempat merusak pintu kamar mandi rumah korban.
 

 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PSS tambah kekuatan lini belakang datangkan Nyoman Ansanay

02 May 2023 22:27 Wib, 2023

Wamenag minta guru perkuat moderasi beragama

25 November 2022 15:45 Wib, 2022

Wamenag soroti kontestasi ideologi gerakan Islam pada ruang digital

10 November 2022 21:58 Wib, 2022

Masjid Guangzhou gelar shalat Id pada Minggu

08 July 2022 19:15 Wib, 2022

Bantai Nepal 7-0, Indonesia lolos ke Piala Asia 2023

15 June 2022 4:22 Wib, 2022
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejari Dompu-NTB periksa 20 saksi kasus korupsi proyek irigasi

Kabar NTB - 04 May 2024 8:19 Wib

Menpora Dito puji semangat pantang menyerah Garuda Muda berhadapan Irak

Sepakbola - 03 May 2024 5:09 Wib