Aniaya anak tiri hingga tewas, polisi terapkan pasal berlapis

Jumat, 6 September 2019 14:12 WIB

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku penganiaya anak tiri hingga tewas di kebun karet Dusun I Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, di Stabat, Jumat.

Teuku Fathir Mustafa menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Langkat itu menjelaskan peristiwa yang mengakibatkan kematian Muhammad Ibrahim Ramadan yang usia dua tahun tiga bulan itu terjadi antara tanggal 19-25 Agustus 2019 di sekitar areal kebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pelaku penganiayaan itu Riki Ramadhan Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dari keterangan beberapa saksi, penganiayaan menyebabkan kematian korban itu dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu serta memasukkan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.

Muhammad Ibrahim Ramadan meninggal dunia dan dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan bersama istrinya di lereng bukit.

Pada Rabu (4/9), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau yang menyengat, personel Polsek dan Satreskrim Polres Langkat turun untuk melakukan olah TKP.

Personel kemudian membongkar gundukan tanah yang dicurigai dan ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain. Selanjutnya jasad korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

Atas kejadian tersebut dilakukan pencarian terhadap Riki Ramadan Sitepu dan istrinya. Keduanya ditangkap di sekitar jalan umum Binjai-Bukit Lawang.

Baca juga: Dimasukkan karung dan digantung, bocah 2 tahun tewas dianiaya ayah tiri
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Nama Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Lotim dicatut minta pulsa Rp100 ribu ke sejumlah sekdes

11 June 2023 20:56 Wib

BKSDA dan Polres Situbondo sita elang bondol

23 February 2023 6:08 Wib, 2023

Polresta Denpasar bekuk pelaku pembunuhan wanita berinisal AS

02 January 2023 22:04 Wib, 2023

Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat berhasil amankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur

21 May 2021 19:22 Wib, 2021

Jaga Kamtibmasa, Sat Reskrim Polres Lotara kerahkan Tim Puma

19 April 2021 19:58 Wib, 2021
Terpopuler

Pemprov NTB tanggapi soal penetapan Direktur PT GNE sebagai tersangka

Kabar NTB - 02 May 2024 20:05 Wib

Polda NTB tetapkan direktur GNE Samsul Hadi tersangka kasus penyediaan air bersih

Hukum Kriminal - 01 May 2024 6:53 Wib

Pedrosa sabet podium Sprint di Jerez usai Quartararo

Olahraga - 28 April 2024 6:19 Wib

Tiket tur konser Sheila On 7 lima kota habis

Budaya & Pariwisata - 01 May 2024 19:45 Wib

Kejaksaan: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih tahap pengumpulan data

Kabar NTB - 30 April 2024 16:39 Wib