Aniaya anak tiri hingga tewas, polisi terapkan pasal berlapis

Jumat, 6 September 2019 14:12 WIB

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku penganiaya anak tiri hingga tewas di kebun karet Dusun I Desa Panco Warno, Kecamatan Salapian.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH, di Stabat, Jumat.

Teuku Fathir Mustafa menyampaikan pelaku dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Langkat itu menjelaskan peristiwa yang mengakibatkan kematian Muhammad Ibrahim Ramadan yang usia dua tahun tiga bulan itu terjadi antara tanggal 19-25 Agustus 2019 di sekitar areal kebun karet milik Sinar Tarigan di Dusun I, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Pelaku penganiayaan itu Riki Ramadhan Sitepu (30) warga Desa Sei Tembuh Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat.

Dari keterangan beberapa saksi, penganiayaan menyebabkan kematian korban itu dilakukan dengan cara memukul di bagian bahu, kaki, tangan, pantat dan menyundut rokok di bagian tangan, kuping, bahu serta memasukkan korban ke dalam goni serta digantung di luar gubuk.

Muhammad Ibrahim Ramadan meninggal dunia dan dikuburkan oleh pelaku Riki Ramadan bersama istrinya di lereng bukit.

Pada Rabu (4/9), setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya bau yang menyengat, personel Polsek dan Satreskrim Polres Langkat turun untuk melakukan olah TKP.

Personel kemudian membongkar gundukan tanah yang dicurigai dan ditemukan jenazah korban yang dibungkus dengan kain. Selanjutnya jasad korban dibawa untuk dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Medan.

Atas kejadian tersebut dilakukan pencarian terhadap Riki Ramadan Sitepu dan istrinya. Keduanya ditangkap di sekitar jalan umum Binjai-Bukit Lawang.

Baca juga: Dimasukkan karung dan digantung, bocah 2 tahun tewas dianiaya ayah tiri
 

Pewarta : Antara
Editor : Ihsan Priadi
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Kasus balita tertabrak mobil dilimpahkan ke Reskrim Polresta Mataram

29 November 2024 17:51 Wib

Tim Resmob Polres Lombok Utara-NTB amankan warga Sambik Bangkol

07 May 2024 6:30 Wib

Nama Kasat Reskrim dan Narkoba Polres Lotim dicatut minta pulsa Rp100 ribu ke sejumlah sekdes

11 June 2023 20:56 Wib, 2023

BKSDA dan Polres Situbondo sita elang bondol

23 February 2023 6:08 Wib, 2023

Polresta Denpasar bekuk pelaku pembunuhan wanita berinisal AS

02 January 2023 22:04 Wib, 2023
Terpopuler

LazAdha klaim unggul di Pilkada Lombok Barat dengan 106.681 suara

Kabar NTB - 28 November 2024 18:03 Wib

Real Count KPU Pilkada Papua 2024 terbaru, Mathius-Aryoko unggul 50,49 persen suara

Politik - 28 November 2024 14:24 Wib

MPR mendukung penguatan intelijen berantas peredaran narkoba di tanah air

Nasional - 26 November 2024 5:51 Wib

Teacher salary hike of Rp2 mln to one-time basic wage approved

English - 26 November 2024 19:36 Wib

Jangan lewatkan!! Promo dan diskon jajanan manis di Pilkada 2024

Ekonomi Bisnis - 27 November 2024 12:18 Wib